Suara Harapan – Kondisi daerah tertinggal di Indonesia menjadi perhatian utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT], sebanyak 13 kabupaten telah ditetapkan sebagai daerah tertinggal untuk periode 2020-2024, sesuai dengan Peraturan Presiden [Perpres] Nomor 63 Tahun 2020.
Daerah-daerah tersebut termasuk Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, dan Malaka.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan berbagai kriteria, seperti perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.
Meskipun NTT kaya akan keindahan alamnya, namun tantangan dalam pengembangan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakatnya masih menjadi fokus utama. Hal ini terutama terlihat di daerah-daerah yang terpencil dan sulit dijangkau.
Upaya peningkatan kesejahteraan di daerah – daerah tertinggal NTT membutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
Investasi dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelatihan keterampilan menjadi kunci dalam mengatasi ketimpangan dan meningkatkan taraf hidup penduduk.
Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk menyediakan bantuan dan dukungan yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh daerah-daerah tertinggal, termasuk di Nusa Tenggara Timur.
Dengan kerja sama yang kokoh dan kesungguhan bersama, diharapkan kesejahteraan masyarakat NTT, khususnya di 13 kabupaten yang tergolong sebagai daerah tertinggal, dapat terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang. (OBOR TIMUR.COM)