
Penyerahan simbolis DTH dari BNPB kepada Gubernur, diserahkan Gubernur secara langsung kepada Bupati Kupang dan Walikota Kupang yang diwakilli Wakil Wali Kota Kupang.
Total bantuan DTH untuk NTT adalah Rp7.405. 500.000,00. Khusus Kabupaten Kupang dengan kategori rusak berat sebanyak 2.060 unit x 500.000 x 3 bulan, jadi total bantuan DTH yang diterima secara simbolis oleh Bupati Kupang Korinus Masneno sebesar Rp3.090.000.000,00
Kepada pemimpin daerah yang menerima bantuan ini segera dibagikan kepada masyarakat terdampak bencana, dari bantuan tersebut, ada umpan balik dari masyarakat bahwa kita pemerintah bisa bekerja dengan baik.
Kupang, Suara Harapan – Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat secara tegas memberikan ultimatum kepada seluruh Bupati se-NTT, daerah terdampak siklon tropis Seroja, jika sampai dengan Jumat, 30 April 2021 masih ada Kabupaten yang belum lengkap melaporkan hasil validasi data kerusakan rumah, maka lewat dari pukul 00.00 WITA pelayanan BPBD Provinsi NTT harus ditutup.
Kalau ada rakyat ribut tidak terlayani, saya pimpin rakyatnya untuk teriak Bupatinya, tantang Viktor Laiskodat. Lebih lanjut Gubernur menegaskan, jika pengajuan data berkaitan dengan bencana terlambat, resiko di tanggung pemimpin daerah dan saya akan umumkan ke masyarakat bahwa pemimpinnya gagal, urus administrasi saja tidak bisa. Hanya untuk verifikasi data saja susah. Ini adalah langkah-langkah ekstrem dari saya Gubernur kepada Bupati/walikota utk dapat laksanakan tugasnya dgn baik.
Masalah bencana ini menurut Viktor Laiskodat adalah masalah luar biasa, jadi pendekatannya juga harus super luar biasa. Pusat sudah bantu luar biasa ke provinsi NTT, para pimpinan daerah tunjukkan ke pusat, dengan bergerak lebih cepat dan tuntas.
Gubernur NTT mengingat dengan baik pesan dari Kepala BNPB, Doni Manardo bahwa Pemimpin harus cepat berada di tengah-tengah masyarakat jikalau masyarakat membutuhkan kehadirannya, disaat ada masalah. Yang layak berdiri sebagai pemimpin ialah yang berani bertanggungjawab untuk rakyatnya, tambah Laiskodat.
Ketegasan Gubernur NTT ini dinyatakan saat berlangsungnya acara penyerahan Dana Tunggu Hunian (DTH) Tahap 1 pasca bencana siklon tropis seroja dari BNPB kepada Gubernur NTT dan selanjutnya dari Gubernur kepada Bupati/walikota. Yang diikuti secara virtual oleh Bupati se-NTT di aula kantor Gubernur NTT, Rabu 28 April 2021.
Penyerahan simbolis DTH dari BNPB kepada Gubernur, diserahkan Gubernur secara langsung kepada Bupati Kupang dan Walikota Kupang yang diwakilli Wakil Wali kota Kupang.
Total bantuan DTH untuk NTT adalah Rp7.405. 500.000,00. Khusus Kabupaten Kupang dengan kategori rusak berat sebanyak 2.060 unit x 500.000 x 3 bulan, jadi total bantuan DTH yang diterima secara simbolis oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno sebesar Rp3.090.000.000,00.
Terhadap bantuan ini Gubernur meminta agar segera diproses. Atas nama Pemerintah dan masyarakat, Gubernur sampaikan terima kasih kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo melalui BNPB yang bergerak cepat menangani bencana Seroja di NTT. Dirinya sangat bangga atas kerja cepat dan kepedulian pemerintah pusat. Hari pertama bencana, BNPB sudah berada di lokasi bencana di Flores. Sekali lagi saya sampaikan terima kasih.
Kepada pemimpin daerah yang menerima bantuan ini segera dibagikan kepada masyarakat terdampak bencana. Lanjut Gubernur, dari bantuan tersebut, ada umpan balik dari masyarakat bahwa kita pemerintah bisa bekerja dengan baik.
Brigjen Syahyudi perwakilan dari BNPB menyatakan harapannya, penyaluran bantuan ini bisa dioptimalkan dan pastikan masyarakat terdampak yang mengungsi bisa cari rumah keluarga untuk menginap sementara waktu, sambil menunggu rumah selesai dibangun.
Tambahnya, penyaluran dana tunggu hunian ini sebesar Rp500.000/kk/bulan selama 3 bulan. Terkait usulan bantuan hunian rumah, Syahyudi meminta agar segera validasi sesuai fakta yang ada dan segera dikirim ke BNPB. Selain itu lengkapi juga administrasi untuk warga yang meninggal dunia akibat siklon tropis seroja.
Mendampingi Bupati Kupang, Kabag Prokopim, Martha Para Ede dan Kepala RSKK, Benidiktus Selan.*Tim/Martha Para Ede