
Esok Harinya, kami kembali datang dan menanyakan langsung di
Kantor Pos di Kupang, jawaban yang diperoleh dari petugas menyatakan kalau saya telah menerima, anehnya petugas pos menunjukan bukti transaksi penerimaan dana BST dan rekaman waktu pengambilan, namun dalam dokumentasi/gambar terlihat gelap.
Oelamasi, Suara Harapan – BST adalah salah satu program bantuan tunai yang diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 4 Januari 2021.
Dilansir dari Tempo, khusus untuk BST, total penerimanya mencapai 10 juta keluarga dengan besaran Rp300 ribu per keluarga. Anggaran Rp12 triliun disiapkan untuk penyaluran selama empat bulan, dari Januari sampai April 2021.
Awalnya, bantuan hanya disiapkan sebesar Rp200 ribu per keluarga selama enam bulan, Januari sampai Juni 2021. Tapi dengan berbagai pertimbangan, bantuannya ditetapkan sebesar Rp300 ribu per keluarga seperti tahun 2020. Namun, jangka waktu diperpendek jadi empat bulan.
Korban berinisial (SMP) yang beralamat di RT/RW 24/11 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang-NTT mencari keadilan dan telah melaporkan oknum penggelapan dana BST dengan cara licik melakukan Pemalsuan Data Bantuan Sosial Tunai tahun 2021 yang terjadi pada April 2021 dengan No Laporan Aduan (L-ADU/07/V/2021/Sek Sulamu)
(Senin, 24 Mei 2021) Bertempat di kelurahan Sulamu dengan tangisan Korban Wanita (SMP) mengatakan, sejak tahun 2020 hingga Januari 2021 saya masih menerima BST. Masuk Februari – April 2021 ini tidak terima lagi.

Wanita tersebut bercerita, saya mendengar dari tetangga ada Undangan dalam bentuk Surat, setelah itu saya dan suami bermaksud menanyakan Pak RT, jawaban yang diperoleh dari RT berbelit-belit sampai mengatakan kalau nama saya sudah tidak ada.
Esok Harinya, kami kembali datang dan menanyakan langsung di
Kantor Pos di Kupang, jawaban yang diperoleh dari petugas menyatakan kalau saya telah menerima, anehnya petugas pos menunjukan bukti transaksi dan rekaman waktu pengambilan, namun dalam dokumentasi/gambar terlihat gelap.
Merasa dirinya tidak menerima dana BST, (Senin, 17 Mei 2021) korban bersama suami melaporkan dugaan penggelapan dana BST ke Polsek Sulamu untuk segera menyelidiki.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang Hengki Febrianus Loden mendukung korban (SMP) yang telah melaporkan dugaan penggelapan bantuan sosial tunai (BST) di Kabupaten Kupang khususnya Sulamu.
Politisi PBB ini juga telah mendapatkan pengaduan soal dugaan penggelapan dana BST. Oleh karenanya, Ia berharap Polsek Sulamu segera melakukan penyelidikan terkait masalah ini.
“Selain korban SMP, masih ada juga korban lain, tetapi belum berani untuk melaporkan. Karena korban SMP sudah lapor, maka kita serahkan kepada pihak yang berwajib”, katanya.
Comment