
Oelamasi, Suara Harapan – Melayani dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sulamu atas dugaan kasus penggelapan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang terjadi pada Korban berinisial (SMP) yang beralamat di RT/RW 24/11 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang-NTT.
BST adalah salah satu program bantuan tunai yang diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 4 Januari 2021, khusus untuk BST, total penerimanya mencapai 10 juta keluarga dengan besaran Rp300 ribu per keluarga. Anggaran Rp12 triliun disiapkan untuk penyaluran selama empat bulan, dari Januari sampai April 2021.
Kepada Suara Harapan di Kantor Polsek Sulamu (Rabu, 2 Juni 2021) Ipda Defri, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sulamu menjelaskan, Terkait pengaduan korban (SMP), setelah kita terima pengaduan dengan no (L-ADU/07/V/2021/Sek Sulamu). pihak Polsek langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan tindak pidana, di mana pekan lalu kita telah mengundang pihak Kantor Pos Kupang, pihak Pemerintahan RT/RW setempat dan Lurah selaku pimpinan Kelurahan Sulamu untuk segera melakukan klarifikasi.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan sampai saat ini ( Rabu, 2 Juni 2021) mulai mengerucut kepada orang-orang yang diduga bertanggung jawab atas dugaan melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum yang dapat diancam dengan sanksi pidana.
Ia menambahkan, pengaduan ini masuk kategori pidana karena orang yang berhak menerima bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan kantor Pos Kupang namanya telah ada dan sudah dibayarkan sesuai aplikasi, dibuktikan dengan registrasi tanda terima dan rekaman gambar pengambilan, namun penerima tidak menerima dana selama bulan Februari – April 2021.
Karena itu, dengan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan ini, kita hargai semua keterangan, kita tampung semua apa yang disampaikan dan kita tetap terus melakukan penyelidikan kepada orang yang paling bertanggung jawab dan tentu sudah mengerucut pada beberapa orang, pungkas Ipda Defri.
Menanggapi pernyataan Kapolsek Sulamu,
Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Hengky Febrianus Loden meminta agar secepatnya pihak kepolisian menetapkan tersangka dugaan penggelapan dana BST di Wilayah Sulamu sesuai aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Menurutnya, bukti-bukti telah ada, dan juga sudah saya serahkan ke pihak Kepolisian Sulamu untuk membongkar aktor atau sutradara yang nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.*
Comment