Ketua KPU Kabupaten Kupang: KPU Sifatnya Menerima dari Pemerintah Data Kependudukan

KPU sifatnya pengguna, menerima dari pemerintah data kependudukan, lalu KPU membuat berita acara, menetapkan berdasarkan data yang diserahkan oleh pemerintah.

“Terkait dugaan persoalan penggelembungan data jumlah kependudukan di Kabupaten Kupang”

Oelamasi, Suara Harapan, Ketua KPU Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi, mengatakan bahwa KPU sifatnya hanya menerima dari pemerintah data kependudukan. Dari data Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) tersebut kemudian ditetapkan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Dalam penyelenggaraan pemilu KPU selalu taat pada Undang-Undang yang berlaku. Untuk pelaksanaan Pemilu di tahun 2019 dengan memakai kitab dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 beserta dengan turunan PKPU dan juga keputusan serta juknis dengan jumlah kursi di kabupaten Kupang pada pemilu 2019,” ujar Elyaser kepada suara Harapan, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga :  Pendaftaran Mahasiswa Baru

Sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang 7 tahun 2017 pasal 191, Kabupaten Kupang mendapat jatah 40 kursi.

Dalam undang-undang No 7 Tahun 2017 dikatakan bahwa jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 2O (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.

Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan
a.) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampaidengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi20 (dua puluh) kursi; b) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan
200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi25 (dua puluh lima) kursi; c.) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan.
300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi; d.)kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi; e.) kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan.
500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi. 40 (empat puluh) kursi; f.) kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari’, 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan
1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi45 (empat puluh lima) kursi;
g.) kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.OOO.OOO (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi, dan h.) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.

Baca Juga :  Menag Akan Lanjutkan Pendirian Rumah Ibadah yang Bermasalah

Terkait polemik yang sedang terjadi, kembali ia menegaskan bahwa KPU sifatnya pengguna, menerima dari pemerintah data kependudukan, lalu KPU membuat berita acara, menetapkan berdasarkan data yang diserahkan KPU RI oleh pemerintah tersebut.

Ia menjelaskan, KPU di dalam regulasi undang-undang, sudah harus menerima data penduduk dari pemerintah minimal 16 bulan sebelum hari pemungutan suara, pungkas Elyaser.***

Komentar