Tiga Tahun Tidak Dapat Bekerja, Usaha Kapolres Kupang Bendungan Tefmo Manikin Dilanjutkan

Sejak menjabat tugas sebagai Kapolres Kupang pada bulan februari 2022, Kapolres Irwan rajin mengurai benang kusut macetnya pembangunan bendungan tersebut. Tak kenal lelah Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K.,M.H mendatangi kelompok-kelompok masyarakat yang terdampak tanpa mengenal suku agama dan golongan

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K.,M.H temukan jalan keluar kisruh bendungan Tefmo Manikin

Oelamasi, Suara Harapan – Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H kembali menjadi penengah mediasi antara warga terdampak pembagunan Bendungan Tefmo Manikin dengan pihak Balai Wilayah Sungai serta pihak terkait di dalamnya.

Kehadiran Kapolres Kupang menyaksikan langsung penandatanganan Berita Acara Hasil Kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Bokong dan Desa Baumata Timur dengan pihak Balai wilayah Sungai Nusa Tenggara II serta pihak yang  terkait dalam proses pembagunan Bendungan Tefmo Manikin.

Baca Juga :  Lokasi Intervensi Stunting di Kabupaten Kupang "Tarus, Mata Air, Noelbaki, Naibonat, Silu, dan Sonraen"

Hal ini terjadi lantaran sudah hampir tiga tahun pembangunan bendungan ini tidak dapat bekerja atau lumpuh total karena tidak ada jalan keluar yang ditempuh antara warga masyarakat dengan pihak-pihak terkait dalam proses pembangunan bendungan tersebut.

Sejak menjabat sebagai Kapolres Kupang pada Februari 2022 yang lalu, Kapolres Irwan mengurai benang kusut macetnya pembangunan bendungan tersebut. Tak kenal lelah beliau mendatangi kelompok warga yang terdampak tanpa mengenal suku agama dan golongan.

Usaha demi usaha, akhirnya ditemukan jalan keluar dan hari ini Jumat,(24/6/2022) kesepakatan itu ditanda-tangani kedua belah pihak yang dituangkan dalam berita acara.

Baca Juga :  Di Kabupaten Kupang BNPB Menyerahkan Bantuan Dana Lima Ratus Juta Rupiah

Secara sukarela dan tanpa ada paksaan serta intimidasi dari pihak manapun kedua belah pihak menyanggupi semua persyaratan yang tertuang dalam berita acara tersebut.

Segala kompensasi yang tertuang dalam berita acara dibuat secara transparansi wajib dilakukkan mulai dari ganti untung, pembukaan pemblokiran akses keluar masuk bendungan dan segera merelokasi warga yang pemukimannya tergenang air beserta fasilitas di dalamnya, serta mengidentifikasi lahan warga yang terdampak pembangunan bendungan.

Patut diacungi jempol adalah itikad baik Kapolres Kupang yang sudah menyiapkan ruang  dan waktu untuk melakukan mediasi kelompok kedua belah pihak.

Ia meminta kedua belah pihak wajib mendukung kelancaran proses pembangunan demi kesejahteraan bersama.

Ia pun mengharapkan segala proses terkait pembangunan bendungan Tefmo Manikin dilakukan secara transparan melalui posko pengaduan yang akan dibentuk.

Baca Juga :  Refleksi Seorang Anak Kandung W J Lalamentik (Ellen Lalamentik)

Semua pihak wajib  mendukung kelancaran proses pembangunan,” harapnya.

Semua kompensasi harus dilakukan secara transparan melalui posko pengaduan,” tambahnya.

Ia pun menyarankan agar warga terdampak pembangunan bendungan bersama pihak terkait dalam pembangunan wajib melakukan ritual adat, sesuai dengan adat istiadat setempat.

Seusai penandatangan berita acara kesepakatan, Kapolres Kupang bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Ir. Agus Sosiawan, ME menyaksikan langsung seremonial adat memohon restu para leluhur agar proses pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan.

Selesai prosesi adat dan pendatanganan berita acara kesepakatan, secara resmi proses pembangunan dilanjutkan kembali.*Tribatakupang/(SS)

Komentar