Kapolres Kupang: Pelaku Pengeroyokan di Amarasi akan Diproses Hukum Sesuai Undang-Undang

Suara Harapan – Rabu, (29/6/2022) Satuan Personil gabungan Polres Kupang  mengamankan 26 pemuda pelaku pengeroyokan terhadap tiga warga desa Kotabes, Kecamatan Amarasi yang dilakukan oleh sekelompok pemuda asal Alor yang melengkapi diri dengan senjata tajam.

Peristiwa pengeroyokan terjadi berawal dari selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul : 19.00 wita saat ketiga korban menghadiri pesta pernikahan yang diadakan di rumah  Eliaser Labeul, Desa Kotabes Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sipers tribrata, saat itu pelapor ( Maksen Loasana ) mendengar terjadi pertengkaran di dalam pesta tersebut kemudian ketiga korban meninggalkan tempat pesta dan beristirahat di rumah Almarhum
Petrus Rasi.

Selanjutnya pada hari rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul : 05.30 wita saat beberapa orang yang tidak dikenal mendatangi rumah milik Almarhum ( Petrus Rassi ) tempat ketiga korban beristirahat, di datangi para pelaku untuk mencari Cung Rassi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga beberapa orang tersebut melakukan kekerasan terhadap ketiga korban, dengan menggunakan senjata tajam dengan cara menusuk menggunakan pisau pada paha kaki kanan, kaki kiri korban dan betis kaki kiri korban. Akibat kejadian tersebut ketiga korban mengalami luka – luka.

Baca Juga :  Bank NTT Sosialisasi Program CMS Payroll dan Promo Kredit 10%

Para pelaku pengeroyokan selanjutnya membawa korban ketiga an. Januardi Y. Rassi kembali ke tempat pesta dan meminta agar masyarakat setempat membawa  Cung Rassi.

Sementara itu korban Andika Loasana dan Andri Donald Rassi dibawa oleh warga ke Puskesmas Oekabiti guna mendapatkan perawatan medis atas luka yang dialami.

Akibat kejadian tersebut warga setempat melakukan aksi perlawanan dan pemblokiran jalan untuk menghalangi para pelaku melarikan diri. Dari pemblokiran, Polsek Amarasi mendatangi TKP, namun mendapatkan hambatan mengevakuasi para pelaku ke Polsek Amarasi.

Baca Juga :  KONTINGEN PSP NTT ASAL KABUPATEN KUPANG TIBA DI YOGYAKARTA

Menghindari tindakan anarkis dari warga, pihak Polsek melalui Kapolsek Amarasi IPTU Jony Sogen meminta perkuatan Personil untuk melakukan evakuasi para pelaku ke Mapolres Kupang.

Tepat di pukul : 11.30. Wita, Wakapolres Kupang KOMPOL Tri Joko Biyantoro,S.Sos, didampingi Kabag Ops Polres Kupang AKP Yulianus Lau, Kasat Samapta IPTU Ivans Drajat S.I.K, Kasat  Binmas IPTU Daeng Jumadi Para Perwira  dan Personil gabungan tiba di TKP.

Wakapolres Kupang, meminta warga untuk membuka blokade jalan dan menyerahkan para pelaku untuk di proses secara hukum percayakan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian jangan main hakim sendiri, Ujar Wakapolres.

Baca Juga :  Bupati Kupang Bakal Sikat jika Diselewengkan Dana Seroja

Usai melakukan dialog dengan warga, warga mengizinkan para pelaku dibawa ke Mapolres dan blokade jalan di buka sehingga Personil Polres masuk ke lokasi para pelaku untuk diamankan.

Pengamanan yang super ketat dipimpin Kasat Samapta IPTU Ivans Drajat S.I.K mengevakuasi  26 Orang pelaku pengeroyokan terhadap tiga Orang di giring ke mobil dalmas berserta barang bukti senjata tajam berupa: Busur panah beserta anak panah berjumlah 28 batang/buah, 9 parang, 3 katapel yang seluruhnya diamankan ke Mapolres Kupang.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, menegaskan para  pelaku pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam akan diproses hukum dengan tegas sesuai undang – undang yang ada, “Tegas dan berkeadilan.*Sipers/Tribrata

Komentar