Kupang, Suara Harapan – Mantan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, dengan tegas membantah tuduhan permintaan fee 10 persen dari proyek pembangunan GOR Kupang tahun 2019.
Dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya, Sabtu (8/6), Manafe menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah untuk menjatuhkannya menjelang Pilkada Kabupaten Kupang.
“Itu fitnah! Saya tidak pernah menyuruh minta fee 10 persen,” tegas Manafe.
“Saya mau sampaikan kalau pekerjaan bangunan tidak mungkin orang minta sampai 10 persen. Itu orang gila. Saya seorang kontraktor, saya tahu betul. Mana mungkin saya bisa minta dia 10 persen? Dan kalau saya mau minta 10 persen, ngapain saya mesti lewat kepala dinas?” lanjutnya.
Manafe menjelaskan bahwa ia tidak pernah menerima sepeser pun uang dari proyek tersebut.
“Tuhan tahu. Saya tidak hanya berkata Tuhan dari mulut saya tapi hati saya, saya ngomong jujur. Mana mungkin saya minta uang fee kepada Haji Darwis sebagai kontraktor dengan pekerjaan bangunan bisa minta 10 persen,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan keterlibatannya dalam proyek GOR Kupang. Manafe mengakui hadir saat penandatanganan kontrak kerja, namun menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari tugasnya sebagai Wakil Bupati.
“Penandatanganan kontrak itu di ruang rapat saya, karena saya ditunjuk oleh bupati untuk menyaksikan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ia telah meminta agar proyek tersebut dihentikan (di-PHK) karena melihat adanya masalah dalam pelaksanaannya.
“Saya tahu proyek itu bermasalah makanya saya turun tidak sendiri tapi saya ajak APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Ibu Sherly Manutede sebagai Kejari Oelamasi,” tutur Manafe.
Sebelumnya, Muhammad Darwis, Direktur PT. Dua Sekawan, mengaku diminta fee 10 persen oleh PPK Seprianus Lau atas nama Jerry Manafe. Namun, Darwis menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan fee tersebut kepada Manafe. (*)