Bupati dan Wakil Bupati Kupang Sering Tinggalkan Kantor Demi Suatu Hajatan Besar

ADVERTORIAL56 Views
Pada kesempatan ini penulis, tentu memberi apresiasi atas pelayanan kedua putra terbaik Kabupaten Kupang tersebut karena terus hadir dan ada di tengah-tengah masyarakat. Semuanya harus kembali pada jalur demi mengoptimalkan pelayanan ke depan lebih baik.

Suara Harapan – Memasuki tahun ketiga pemerintahannya pada pertengahan tahun 2022, Bupati Kupang dan Wakil Bupati Kupang, Korinus Masneno dan Jerry Manafe, sering meninggalkan kantor demi satu hajatan acara.

Pantauan media, dua figur yang dipercayakan oleh masyarakat di Kabupaten Kupang ini tak pernah lelah turun lapangan untuk melayani, menyapa, mendengar bahkan memberikan harapan ke sejumlah warga di wilayah Amfoang, Kupang Barat, Amarasi, Fatuleu, dll. Kehadiran mereka untuk memenuhi undangan hajatan dari masyarakat, bahkan ada dugaan terselip sisipan politik demi kepentingan ke depan.

Menelisik pada beberapa acara hajatan besar yang terjadi, pasangan suami-istri di Kabupaten Kupang ini sering ada di lokasi yang sama, apalagi yang dihadiri Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.

Rasa bangga sudah tentu ada, tapi menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat. Pertanyaannya; apakah kehadiran mereka di berbagai hajatan itu benar-benar karena komitmen dan niat tulus? Atau ada agenda terkait pemilukada di tahun 2024? Apakah di tempat lain mereka tidak dibutuhkan? Jawabannya bisa kita simpulkan sendiri-sendiri.

Di bawah ini penulis memaparkan tupoksi orang nomor satu dan dua di Kabupaten Kupang tersebut, sehingga terkesan tidak dilupakan.

Tugas Kepala Daerah adalah sebagai berikut:
• Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
• Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
• Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
• Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
• Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
• Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas kepala daerah memiliki beberapa kewenang. Namun kewenangan serta tugas dilarang dilaksanakan jika Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan. Selama menjalani masa tahanan, tugas dan wewenangan dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah. Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Kewenangan Kepala Daerah adalah:
• Mengajukan rancangan Perda;
• Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
• Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
• Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
• Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas :
• Membantu kepala daerah dalam
• Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
• Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan
• Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah bagi wakil
• Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota
• Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
• Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah;

Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
• Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• Menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;
• Mengembangkan kehidupan demokrasi;
• Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
• Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
• Melaksanakan program strategis nasional; dan
• Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

Sesuai tugas, kewenangan, dan kewajiban yang telah dipaparkan di atas, kita bisa menilai sejauh mana pelaksanaannya.

Pada kesempatan ini penulis, tentu memberi apresiasi atas pelayanan kedua putra terbaik Kabupaten Kupang tersebut karena terus hadir dan ada di tengah-tengah masyarakat. Namun alangkah lebih bijak dan terhormat diagendakan pelayanan tugas masing-masing sehingga tidak mengorbankan pelayanan dalam suatu hajatan besar. Semuanya harus kembali pada jalur demi mengoptimalkan pelayanan ke depan lebih baik.

]]>