Bupati Kupang Menerangkan Tujuh TORA di Kabupaten Kupang

Pelayanan91 Views
http://radiosuaraharapan.com/

Korinus Masneno berharap agar semua pihak renungkan bersama, berpikir untuk menyelesaikan tugas berupa inventarisir permasalahan di Kabupaten Kupang, mencari solusi dan penyelesaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Oelamsai, Suara Harapan – Drs. Korinus Masneno, Bupati Kupang menekankan pentingnya pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sehingga mengadakan rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kupang.

Perihal ini disampaikan Bupati Kupang saat membuka kegiatan Rakor Tim GTRA yang digagas oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, (Jumat, 28 Mei 2021), bertempat di ruang kerja Bupati Kupang.

Bupati menerangkan tujuan TORA adalah (1) mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, (2) menangani sengketa dan konflik agraria, (3) menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, (4) menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, (5) meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, (6)  memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, (7) memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Korinus Masneno berharap agar semua pihak renungkan bersama, berpikir untuk menyelesaikan tugas berupa inventarisir permasalahan di Kabupaten Kupang, mencari solusi dan penyelesaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mantan Wakil Bupati ini kembali menambahkan perlunya menggali permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Kupang terkait persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah.

Jeny Selfiana selaku Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kupang mengatakan GTRA merupakan organisasi lintas sektor yang bersifat Ad hoc dan sementara, bertugas memfasilitasi dan mendorong percepatan dan eksekusi.

Program strategis nasional reforma agraria disampaikan Jeny meliputi (1) penataan aset melalui legalisasi aset (terdiri dari legalisasi aset dan penyelesaian tanah transmigrasi) dan redistribusi tanah (bersumber dari bekas HGU, tanah terlantar dan pelepasan kawasan hutan. (2) penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat yang menjadi subyek reforma agraria serta fasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria.

Pada prinsipnya Badan Pertanahan Kabupaten Kupang mendukung Pemerinta terkait substansi pekerjaan, jika tanah-tanah yang diakui Pemerintah, sudah terdaftar dalam aset, meskipun belum bersertifikat.

Potensi (TORA) di Kabupaten Kupang dipertegas kembali oleh Ketua pelaksana harian GTRA ini, mengacu pada legalisasi aset, pelepasan kawasan hutan, bekas hak guna usaha (HGU) dan tanah transmigrasi.

http://radiosuaraharapan.com/

Kegiatan Rakor ini dilanjutkan dengan diskusi bersama yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha. Turut hadir Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kupang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Kadis PUPR Kabupaten Kupang, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kepala RSKK serta undangan lainnya.*Rilis ]]>