Dugaan Penggelapan BST, Polsek Sulamu Lakukan Penyelidikan Enam Desa dan Satu Kelurahan

Pelayanan86 Views

“Tim kita bentuk, kita akan melakukan penyelidikan di enam (6) Desa dan satu (1) Kelurahan yang ada di Kecamatan Sulamu, kita panggil semua kepala Desa dan kita akan undang yang mana mekanisme pemeriksaan atau penyelidikan”

Oelamasi, Suara Harapan – Bantuan Sosial Tunai (BST) Dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang adalah salah satu program bantuan tunai yang diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, khusus untuk BST, total penerimanya mencapai 10 juta keluarga dengan besaran Rp300 ribu per keluarga.

Kepolisian Sektor (Polsek) Sulamu setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penggelapan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) yang terjadi pada Korban berinisial (SMP) dengan No Laporan Aduan (L-ADU/07/V/2021/Sek Sulamu) yang beralamat di RT/RW 24/11 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang-NTT.

Ipda Defri, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sulamu kepada Suara Harapan (Kamis, 18 Juni 2021) di ruang kerjanya mengatakan, setelah kita melakukan penyelidikan dalam pengaduan yang sudah di sampaikan, Kami pihak Polsek bentuk tim, di mana melibatkan hampir sebagian dari anggota yang ada di Polsek Sulamu.

Kapolsek Sulamu dan Anggota DPRD Kabupaten Kupang

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan adanya indikasi korban-korban yang lain dan dari tempat atau Desa-desa yang lain bukan cuman di Kelurahan Sulamu.

“Tim kita bentuk, kita akan melakukan penyelidikan di enam (6) Desa dan satu Kelurahan yang ada di Kecamatan Sulamu, kita panggil semua kepala Desa dan kita akan undang yang mana mekanisme pemeriksaan atau penyelidikan”

Menurutnya, pertama kita akan minta daftar nama yang sudah dikirimkan sesuai keputusan dari Kementerian Sosial yang berhak menerima BST, data-data yang dimaksudkan, kita Verifikasi proses pengumpulan data dengan Dinas Sosial Kabupaten Kupang, dan Kantor POS Persero Kupang, karena tim telah bersurat untuk meminta data atau nama-nama yang sudah turun dari kementerian Sosial sebagai yang berhak menerima.

Kedua, data dari Desa maupun data di Kantor POS kita akan cocokkan supaya kita bisa ketahui mana orang-orang yang namanya berhak dan telah menerima ataupun yang namanya ada tetapi belum mendapatkan haknya.

Ketiga, kita aktifkan peran dari Bhabinkamtibmas yang adalah pengemban Polmas ( Polisi Masyarakat) di Desa atau Kelurahan yang tidak masuk dalam Tim penyidik atau penyelidik, mereka bertugas untuk datang (kunjungi) langsung ke rumah orang-orang sebagai penerima BST.

Keempat, fokus tim dalam pemeriksaan dari awal sampai akhir yaitu sejak tahun 2020 hingga 2021, pungkas Ipda Defri Kapolsek Sulamu.* ]]>