
Oelamasi, Suara Harapan – Berdasarkan data yang diperoleh Suara Harapan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kupang tahun 2019 dalam buku Kabupaten Kupang Dalam Angka dengan no ISSN 2302 – 2442/Katalog 110201.53.03 dan nomor publikasi 53030.2002.
Kabupaten Kupang terdiri dari 3 pulau (Semua, Timor, dan Kera). Kabupaten Kupang memiliki 24 Kecamatan, 160 desa, dan 17 kelurahan.
Sumber utama data adalah kependudukan yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Di kabupaten Kupang telah dilaksanakan sensus sebanyak enam kali sejak Indonesia merdeka.
Dalam Sensus Penduduk, pencacahan dilakukan terhadap seluruh penduduk yang berdomisili di wilayah geografis Indonesia, termasuk warga negara asing, kecuali anggota Diplomatik beserta keluarganya.
Di tahun 2010 kembali diadakan sensus dengan menggunakan metode pencacahan lengkap dengan menerapkan jumlah variabel yang lebih banyak dengan cara kombinasi antara de jure dan de facto.
Bagi penduduk yang bertempat tinggal tetap dipakai cara de jure, di cacah di mana mereka biasa tinggal, sedangkan untuk penduduk yang tidak bertempat tinggal tetap di cacah dengan cara de facto, yaitu di cacah di tempat di mana mereka ditemukan petugas sensus.
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan menetap.
Rata-rata pertumbuhan penduduk menunjukkan tingkat pertambahan penduduk setiap tahun dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan data penduduk, laju pertumbuhan penduduk, distribusi persentase penduduk, kepadatan penduduk, rasio jenis kelamin penduduk yang berada di wilayah kabupaten Kupang terdapat 380,91 ribu jiwa (Hasil Registrasi) sedangkan 403.58 ribu jiwa adalah (hasil Proyeksi).
Semoga tulisan ini memberikan edukasi kepada pembaca yang berada di wilayah kabupaten Kupang terkait pengumpulan data penduduk yang dilakukan oleh BPS.*
catatan:
Proyeksi penduduk merupakan perhitungan ilmiah yang didasarkan pada asumsi dari komponen-komponen laju pertumbuhan penduduk, yaitu kelahiran, kematian, dan perpindahan (migrasi). Ketiga komponen tersebut akan menentukan jumlah dan struktur umur penduduk di masa depan.
Registrasi penduduk adalah kumpulan keterangan mengenai segala peristiwa sejak lahir sampai mati yang mengubah status sipil seseorang. Peristiwa yang dicatat yaitu peristiwa vital (kelahiran, kematian, pindah, perkawinan,perceraian). Hasil dari registrasi disebut statistik vital. ]]>