http://radiosuaraharapan.com/
“ke depan Polsek Sulamu akan back-up totalitas mengeluarkan seluruh energi dan tenaga untuk membantu Unit Satreskrim Polres Kupang dalam membantu menangani perkara ini“
Kupang, Suara Harapan – Kasus dugaan Penggelapan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Sulamu hari ini (Selasa, 10 Agustus 2021) telah melakukan gelar perkara di ruangan Unit Satreskrim Polres Kupang.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari (BSM) warga yang berdomisili di RT/RW 24/11 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang-NTT, dengan no (L-ADU/07/V/2021/Sek Sulamu).
Kepada media usai gelar perkara, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sulamu Ipda Defri mengatakan, Sesuai dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi baik dari Masyarakat, dari pihak Kecamatan, Desa, Kelurahan, Dinas Sosial Kabupaten Kupang, dan PT. Pos Kupang 85000.
“Berdasarkan Juknis Penyaluran BST yang kami pelajari ditambah keterangan saksi, ditemukan adanya dugaan unsur penggelapan dalam kasus tersebut. Hal ini dikuatkan karena penyaluran dana langsung oleh petugas PT. Pos Kupang 85000 kepada warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM)”.
Defri menambahkan, hasil dari gelar perkara kasus BST ini telah melibatkan instansi pemerintah, dalam hal ini dari PT. Pos Kupang 85000, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang adanya “kemungkinan” masuk kategori Tindak pidana korupsi (Tipikor). Karena perkara ini (Tipikor) nanti akan ditangani langsung oleh Unit Satreskrim Polres Kupang dengan tetap melibatkan seluruh anggota Polsek Sulamu, mengingat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kebanyakan tinggalnya di Sulamu.
“Mempermudah pemeriksaan lanjutan, ke depan Polsek Sulamu akan back-up totalitas mengeluarkan seluruh energi dan tenaga untuk membantu Unit Satreskrim Polres Kupang dalam membantu menangani perkara ini”, ujarnya.
Tanggapan DPRD Kabupaten Kupang
Anggota DPRD Kabupaten Kupang Hengky Febrianus Loden kepada media melalui panggilan WhatApp menyatakan, Kasus ini sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib, oleh karena itu ia akan terus mengawal, mengikuti dan menghormati proses yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sulamu sesuai aturan hukum yang berlaku.
Loden kembali mengingatkan kepada pihak Polres Kupang menerapkan kewajiban instruksi Presiden Republik Indonesia terkait kategori tindakan Tipikor dana BST karena adanya pandemi Covid-19.
radiosuaraharapan.com
http://radiosuaraharapan.com ]]>