Oelamasi, Suara Harapan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat kerja sama antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan dugaan korupsi di pemerintahan daerah.
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, menyambut baik inisiatif ini dan berharap dapat meningkatkan upaya pencegahan korupsi di wilayahnya.
“Kami berharap kedatangan tim ini menghadirkan suplemen tambahan bagi kami, dalam upaya mewujudkan koordinasi implementasi nota kesepahaman antara APIP dan APH,” kata Lumba.
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Prabawa Widi Nugroho, menekankan pentingnya kolaborasi antara APIP dan APH dalam penanganan laporan dugaan korupsi.
Ia juga menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini bertujuan untuk memberikan pedoman kerja sama yang saling mendukung, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak.
Rapat koordinasi ini membahas berbagai isu, termasuk pemahaman terhadap nota kesepahaman, implementasinya, dan usulan materi sosialisasi.
Lumba meminta semua pihak terkait untuk bekerja sama dan saling mendukung agar koordinasi antara APIP dan APH semakin baik ke depannya. (Sipers Prokopim KK/50/24/Red)