Penulis mencoba bagi gagasan terkait undangan KPK untuk 3 Capres dan Cawapres untuk mengadu gagasan pemberantasan korupsi sangatlah tepat. Ini untuk mengetahui sejauh mana political will-nya ketiga capres dan cawapres tersebut. Karena mereka harus memberantas korupsi yang merupakan salah satu musuh negara, disamping tindak pidana narkoba dan teroris.
Terhadap tindak pidana ini, terkesan sudah membudaya di negeri ini. Apakah karena hukumannya para pelaku terlalu ringan?
Menurut hemat saya, perlu hukuman mati pada pelaku kejahatan korupsi berskala besar. Uang yang dikorupsi adalah uang rakyat, masyarakat, dan negara. Mestinya, uang itu dapat diselamatkan untuk membangun negara dalam mengangkat kesejahteraan masyarakat.
Coba kita perhatikan, oknum para pelaku siapa-siapa rupanya. Bisa dilakukan setiap orang, khususnya oknum lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan, di luar sana bisa dilakukan juga. Agar para pelaku takut, perlu ditinjau dan diberlakukan “hukuman mati”.
Perlu direvisi Undang-Undang pemberantasan korupsi. Di sinilah, perlu kita dengar dari para Capres dan Cawapres. Apa gagasan mereka? Apakah jika nanti 2024-2029, ada perhatian serius untuk memberantas dan menyelamatkan uang rakyat dan masyarakat ini?
Kami dari kalangan praktisi hukum dan akademisi mendukung debat ini. Dapat dilaksanakan dengan tepat waktu demi perbaikan hukum yang lebih baik. Tapi, tidak sekedar ucapan, tapi penerapan atau tindakan untuk para pelaku ke depan yang lebih baik.
Semoga, bangsa ini semakin baik. Khususnya, sorotan tajam pada penegakan hukum di negeri ini. Khususnya, para penegak hukum harus sadar akan tindakannya. Sebut saja KPK, Polisi, Jaksa, Hakim, termasuk Advokat.
Mari kita semua mendukung untuk penegakan hukum. Jangan sampai ada keadaan “Hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas.”
Sebagai Assistant Profesor, Akademisi senior, dan juga Advokat, saya merasa terpanggil menulis artikel-artikel singkat. Meskipun, setetes embun turun dari langit, tapi bermanfaat. Kiranya, kita menunggu “Debat Capres dan Cawapres oleh KPK”. Semoga bermanfaat. Salam perjuangan!
Penulis adalah Advokat Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH, MH. Sebagai Assistant Profesor, Akademisi senior Dosen Tetap FHS Universitas Mathla’ul Anwar Banten & Dosen Terbang PKPA Peradi se Indonesia. Wasekjen DPN Peradi Bid. Kajian Hukum & Perundang-Undangan. Waketum DPP Ikadin Bid. Sosial dan Masyarakat.