
Suara Harapan – Berdasarkan amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan pasal 19, ayat bahwa “Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat berkewajiban menggali, mengembangkan, dan memajukan Olahraga Masyarakat, dan pasal 18, ayat (8) bahwa:
“Setiap satuan pendidikan perlu melakukan kejuaraan Olahraga dan/atau festival Olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antar satuan pendidikan yang setingkat guna memupuk rasa persaudaraan, keterampilan sosial, dan belajar berkompetisi”.
Kejuaraan olahraga dan/atau festival olahraga satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah, nasional dan internasional.
Pembudayaan olahraga di mulai dari kabupaten/kota dengan memperhatikan unsur-unsur 5 M (Murah, Meriah, Menarik, Massal, dan Manfaat).
Untuk menjadikan masyarakat dan peserta didik berbudaya olahraga maka berbagai program harus dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat.
Guna mendorong masyarakat dan pelajar gemar berolahraga maka program pemerintah sebagai rintisan bagi terciptanya gerakan budaya berolahraga hendaknya dilaksanakan secara teratur, terukur, dan sistematik.
Hasil yang ingin diperoleh dari pembudayaan olahraga pada olahraga masyarakat dan olahraga pendidikan antara lain adanya tingkat partisipasi, kebugaran dan kesehatan yang tinggi sehingga akan memberikan dampak kepada kesejahteraan masyarakat dan munculnya bibit-bibit olahragawan, sekaligus sesuai dengan program pemerintah untuk menumbuhkan karakter bangsa yang tangguh.
Munculnya bibit-bibit olahragawan yang kedepannya akan menjadi atlet berprestasi
perlu dijaring dan dibina secara berjenjang dan berkesinambungan.
Olahraga masyarakat dan olahraga pendidikan merupakan pondasi yang kuat untuk mendorong SDM berkualitas dan berpotensi sebagai calon atlet yang dapat berkiprah ditingkat nasional maupun internasional.
Banyak anak bangsa yang berada jauh di daerah terpencil yang memiliki bakat,
kemampuan, dan keterampilan berolahraga.
Sebagai bentuk peran dan tanggung-jawab pemerintah dalam mengembangkan keolahragaan nasional perlu dibuat salah satu model yang berbasis olahraga masyarakat dan pelajar antar kampung.
Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui gerakan “Ayo Olahraga” akan melaksanakan program Olahraga Kejuaraan Antarkampung tahun 2023 untuk masyarakat dan pelajar di tingkat kabupaten/kota, sehingga dalam menanamkan keterampilan dan sikap yang dibutuhkan guna membagun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat dapat terwujud.
Adapun landasan yang dipakai berdasarkan:
1.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Esolon I Kementerian Negara…(Red)
Maksud dari Kejuaraan Tarkam Kemenpora ialah Menggeliatkan olahraga agar menjadi lifestyle (gaya hidup) yang mengakar dari desa sekaligus mengembangkan konsep event olahraga berbasis sport industry maupun sport tourism sehingga berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, serta menggali bibit potensial untuk dikembangkan prestasi lebih lanjut.
Kejuaraan Tarkam Kemenpora bertujuan Mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam berolahraga, Menjadikan masyarakat dan pelajar menjadi lebih sehat dan bugar.
Meningkatkan interaksi sosial antar warga di kabupaten/kota untuk saling menghargai diri sendiri dan orang lain dalam hal perbedaan pendapat, keyakinan, ras, suku dan budaya sehingga terwujudnya ketahanan sosial
(persaudaraan, sportivitas, disiplin, dan karakter yang tangguh).
Menggali potensi atau bakat olahragawan masyarakat dan pelajar dari tingkat kabupaten/kota untuk dipersiapkan menuju tingkat nasional dan internasional, Membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia dari tingkat kabupaten/kota melalui olahraga.
Sasaran yang ingin dicapai adalah
- Pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota dengan peserta dari kecamatan.
- Agar tercapai sasaran pembudayaan olahraga pada seluruh lapisan masyarakat maka kabupaten/kota melaksanakan Kejuaraan Antarkampung tahun 2023
sesuai kategori sasaran pelajar dan masyarakat umum. - Peserta adalah seluruh lapisan masyarakat untuk kategori umum dan pelajar tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA sederajat untuk kategori pelajar.
- Dilaksanakan di 32 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Ruang lingkup meliputi; Kompetisi Kejuaraan Antarkampung tahun 2023 merupakan eventolahraga pertandingan/perlombaan olahraga yang dilaksanakan di kabupaten/kota yang bersifat pembudayaan olahraga.
- Pembinaan dan Pengembangan
Pembinaan dan pengembangan pelaksanaan Kejuaraan Antarkampung tahun 2023 adalah pada ruang lingkup olahraga pendidikan dan olahraga masyarakat,
yaitu:
a. Kejuaraan Antarkampung tahun 2023 diarahkan untuk memassalkan
olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
b. Kejuaraan Antarkampung tahun 2023 dilaksanakan dengan
memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat peserta dari
kategori pelajar.
c. Kejuaraan Antarkampung tahun 2023 dilakukan evaluasi terkait tingkatTarkam partisipasi berolahraga dan literasi fisik (mencakup pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap).
d. Pemanduan bakat (Talent Scouting) dari DisporaTarkam kabupaten/kota danTarkam pengurus cabang olahraga kabupaten/kota.
e. Supervisi, pendataan, monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh
Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan dukungan dari Dispora
kabupaten/kota.*Referensi panduan Kejuaraan Tarkam