
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI: Penerapan SIPD di Pemerintah kabupaten Kupang membaik, dan menjadi barometer penerapan SIPD terbaik di NTT dalam mendorong percepatan APBD 2022
Kupang, Majalah Suara Harapan – Bupati Kupang Korinus Masneno, didampingi Sekretaris Daerah Kab.Kupang, Obet Laha, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan daerah, yang diikuti oleh para pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, yang berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang, Kamis, 17 Feb 2022.
Kegiatan ini menghadirkan Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri RI, yang bertindak sebagai narasumber beserta tim teknis. Juga turut dihadiri, para Asisten Sekda Kab.Kupang dan staf ahli Bupati Kupang.
Ketua Panitia Rima Salean melalui Kabid Penganggaran dan Pelaporan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, Delsi Panie melaporkan, maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan ini ialah untuk meningkatkan pemahaman OPD dalam penggunaan SIPD, dalam rangka persiapan penyusunan laporan keuangan SKPD dan laporan keuangan Pemerintah Daerah T.A.2021 dan meningkatkan mutu laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, yang diwakili Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban dan Keuangan Daerah, Dr.Horas Moris Panjaitan dalam arahannya menyampaikan, bahwa SIPD merupakan amanat pasal 391 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Dirinya mengakui penerapan SIPD di Pemkab Kupang membaik, dan menjadi barometer penerapan SIPD terbaik di NTT dalam mendorong percepatan APBD 2022,”pujinya”.
Sambungnya, untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, perlu adanya klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang digunakan untuk mendukung SIPD. Dan percepatan implementasi SIPD harus ditindaklanjuti setiap provinsi dan kab/kota, dalam mengintegrasikan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik.
Panjaitan katakan, SIPD adalah jawaban dari pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Beliau juga berpesan, sosialisasi ini dapat dilaksanakan 3 kali dalam setahun untuk bisa genjot realisasi, kuncinya adalah komitmen, untuk mengejar percepatan penyerapan anggaran.
Sementara Bupati Kupang dalam sambutannya mengatakan, bahwa aparatur perangkat daerah sebagai lokomotif yang menggerakkan roda pemerintahan dan gerbong-gerbong pembangunan di daerah, haruslah benar-benar memiliki sensitifitas yang tinggi dalam menyikapi perubahan yang mengarah kepada terwujudnya sistem pemerintah di daerah yang lebih baik, termasuk sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan bertanggungjawab.
Sebagai bentuk responsibilitas dalam memenuhi tuntutan regulasi di bidang keuangan daerah, maka Pemkab Kupang berterima kasih atas kehadiran Direktur serta tim teknis Kemendagri RI dalam kegiatan ini, untuk memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, berubah menjadi lebih baik, dalam pelaksanaan dan penerapan SIPD.
Manfaatkan kesempatan ini sebagai mungkin, jika temui kendala, bisa di diskusikan bersama, sehingga dapat memberi pijakan bagi aparatur yang profesional dalam mengelola keuangan daerah, termasuk mampu menyajikan laporan keuangan OPD T.A. 2021 yang lebih akurat dan bertanggungjawab. Dengan demikian, maka prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel dapat tercipta,”pesan Bupati kepada para peserta Bimtek”.*Sipers
]]>