Kupang, Suara Harapan – Dr. Nicholay Aprilindo, SH., MH., MM., praktisi hukum senior yang sudah berpengalaman sejak tahun 1994, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Republik Indonesia Nomor 1385/DJU/SK/OT.1.3/9/2016.
Keputusan tersebut menetapkan bahwa pemberian bantuan hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin dengan ancaman hukuman di atas lima tahun maupun di bawah lima tahun harus dilakukan oleh organisasi bantuan hukum terakreditasi.
Menurut Nicholay, keputusan tersebut sering diabaikan oleh beberapa pengadilan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya pengadilan agama dan pengadilan negeri. Ia menuding ada oknum ketua pengadilan, sekretaris, dan panitera yang sengaja tidak peduli atau bahkan bermain mata dengan lembaga bantuan hukum (LBH) yang tidak terakreditasi. Ia menduga ada praktik sogokan atau suap yang terjadi di balik penunjukan LBH yang tidak terakreditasi sebagai pemenang lelang untuk mengisi pos bantuan hukum (Posbakum) di pengadilan tersebut.
“Perlu adanya badan pengawas dari MA yang memeriksa setiap ketua pengadilan, baik pengadilan negeri, agama, maupun tata usaha negara, dalam hal meloloskan LBH yang tidak terakreditasi sebagai pemenang lelang untuk mengisi Posbakum. Ini sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum yang profesional dan berkualitas,” kata Nicholay kepada wartawan.
Ia juga berharap Ketua MA segera memeriksa dan mencopot oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran keputusan Dirjen Peradilan Umum tersebut. Ia khawatir jika hal ini dibiarkan, akan ada permainan yang lebih besar dalam perkara-perkara yang melibatkan uang atau kepentingan tertentu.
Sementara itu, Herry Battileo, SH., MH., pendiri dan pengawas LBH Surya NTT, mengatakan bahwa LBH-nya sudah terakreditasi sejak tahun 2017. LBH Surya NTT didirikan pada tahun 2014 dan kini memiliki lima cabang yang tersebar di seluruh NTT. Ia menegaskan bahwa LBH-nya selalu mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh MA dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Kami menghormati keputusan Dirjen Peradilan Umum MA yang sudah jelas menyatakan bahwa hanya LBH terakreditasi yang boleh memberikan bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin. Kami juga menghargai profesionalisme dan integritas para hakim dan pegawai pengadilan yang menjalankan keputusan tersebut dengan baik,” kata Herry yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT.
“Namun, kami juga mengecam keras adanya pengadilan yang melanggar keputusan tersebut dengan sengaja atau tidak sengaja. Kami berharap MA bisa menindak tegas oknum-oknum yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut,” lanjutnya.