Agustinus Kornelis Funay., S.E., M.A.NDH. 57/PKN II/XI/2023
PELATIHAN KEPEMIMPINAN NASIONAL TINGKAT II ANGKATAN XIPEMERINTAH PROVINSI BALI
BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA TAHUN 2023
A. Latar Belakang
Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi.
Titik berat pelaksanaan tugas “pengawasan dan pemeriksaan” adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Pengawasan hakekatnya adalah suatu tindakan menilai atau menguji apakah sesuatu telah berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
Pengawasan merupakan unsur penting dalam proses manajemen pemerintahan, pengawasan memiliki peran yang sangat strategis untuk terwujudnya akuntabilitas publik dalam pemerintahan dan pembangunan melalui suatu kebijakan pengawasan yang komprehensif dan membina, maka diharapkan kemampuan administrasi publik yang saat ini dianggap lemah dan memiliki kendala, terutama dibidang kontrol pengawasan, dapat ditingkatkan kapasitasnya dalam rangka membangun infrastruktur birokrasi yang lebih kompetitif.
Inspektorat Kabupaten Kupang merupakan suatu lembaga pengawas dilingkungan Pemerintah Daerah.
Inspektorat Daerah memainkan peran yang sangat penting untuk kemajuan dan keberhasilan Pemerintah Daerah dan perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran.
Inspektorat daerah menjadi pilar yang mempunyai tugas sebagai pengawasan sekaligus pengawal dalam pelaksanaan program Pemerintah Daerah yang tertata dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Untuk menunjang agar pelaksanaan tugas dari inspektorat daerah dalam melakuakan pengawasan dapat berjalan maksimal, diperlukan adanya kinerja yang lebih intensif dan optimal dari Inspektorat Daerah demi optimalisasi tugas dan tanggungjawab.
Pengawasan dari inspektorat daerah sangat penting, oleh karena dengan adanya pengawasan maka tingkat pencapaian hasil akan terlihat melalui tugas dan wewenang yang diberikan dapat berjalan secara maksimal.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Inspektorat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Kupang belum berjalan efektif.
Hal ini disebabkan bahwa independensi dari inspektorat belum nampak,kualitas dan sumber daya manusia aparatur pengawas yang belum mencukupi serta lambatnya penyelesaian laporan hasil pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan yang bertugas membantu Bupati di bidang pengawasan. Tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) untuk melaksanakan urusan yang diwujudkan dengan sosok dan perilaku birokrasi yang efisien dan efektif, serta dapat memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat merupakan cita-cita bersama yang harus diwujudkan Pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Apabila dikaitkan dengan visi reformasi birokrasi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menghendaki terwujudnya pemerintahan kelas dunia dan clean government maka Pemerintah membutuhkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkelas dunia.
Selain hal tersebut amanat Presiden Republik Indonesia pada saat pembukaan Rapat Koordinasi.
Pengawasan terpadu juga dikenal sebagai pengawasan menyeluruh atau pengawasan lintas sektor adalah pendekatan yang melibatkan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan terhadap suatu obrik atau suatu kegiatan. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan dengan memanfaatkan sinergi antara berbagai lembaga organisasi dan stakeholder terkait.
Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang sebagai Lembaga Teknis Daerah yang ‘bertugas membantu Bupati Kupang dalam menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang pengawasan dalam menghadapi era globalisasi sudah seharusnya menerapkan management strategik sebagai suatu proses pengelolaan pencapaian misi organisasi.
Isu strategis yang sedang dihadapi dan harus diatasi adalah perwujudan “Good Governance” yang mana isu tersebut berdampak tantangan bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang di masa mendatang yang harus dihadapi dan diupayakan solusinya guna pencapaian tujuan organisasi untuk itu dalam rangka mewujudkan tugas-fugas pengawasan secara efektif, efisien dan akuntabel sebagaimana yang diharapkan, maka rencana Strategik sebagai suatu pola yang mengintegrasikan Visi Misi, Tujuan dan Sasaran dan serangkaian tindakan dalam organisasi berupa strategi melalui kebijakan, program dan kegiatan mutlak diperlukan.
Tantangan dalam bidang pengawasan yang semakin’ kompleks sejalan dengan kemajuan teknologi informasi komunikasi yang berkembang sangat pesat dan sulit diprediksi serta harus dibarengi dengan upaya-upaya sistimatis, strategis dan konseptual guna menjawab tantangan yang mendunia.
Rencana Strategi Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang ini, mengacu pada tupoksi dan sesuai dengan perubahan paradigma dimana peran Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang harus dapat diwujudkan aparat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang yang bersih dan bebas KKN.
Rencana proyek perubahan ini dibuat sebagai pedoman Pelaksanaan Kegiatan pengawasan bagi aparat Inspektorat Daerah yang secara fungsional melaksanakan tugas guna mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja, diantaranya yaitu pengawasan internal. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan, dan kegagalan dalam mencapai tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas organisasi (Almanda, 2012). Pengawasan internal adalah semua proses dalam kegiatan audit, evaluasi, review, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efesien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Internal, 2008).
(Cholis dan Fadli, 2008)menemukan bahwa terdapat pengaruh signifikan sistem pengendalian internal pemerintah kinerja instansi pemerintah.
Penyelenggaraan pengawasan inspektorat daerah kabupaten kupang belum optimal di sebabkan karena belum tersedianya sejumlah instumen yang harus dituangkan dalam suatu kebijakan kepala daerah tentang pengawasan intern.
Tujuan Kebijakan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi :
a. meningkatkan kualitas pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupangb. mensyinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kupang
c. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaran pemerintahan; dand. meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP)Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memperkuat pengawasan penyelengaraan pemerintah daerah adalah penyediaan peraturan kepala daerah.
Peraturan kepala daerah merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah sebagai wujud dari kebijakan dan upaya untuk mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah setempat. Dalam konteks pengawasan, peraturan kepala daerah memiliki beberapa peran penting.Salah satu masalah utama adalah keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh inspektorat daerah.
Sumber daya manusia, anggaran, dan sarana pendukung yang terbatas sering menjadi hambatan dalam menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal.
Kurangnya jumlah dan kualitas auditor yang tersedia menyebabkan banyaknya wilayah atau unit kerja yang tidak dapat dipantau secara intensif.
Selain itu, anggaran yang terbatas juga membatasi kemampuan inspektorat dalam melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai kegiatan dan program pemerintah daerah.
Hal ini dapat mengurangi efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah.
Oleh sebab itu perlu dipersiapkan berbagai instrument sebelum melakukan pengawasan sehingga tidak memperlambat proses pelaporan.Secara keseluruhan, penguatan pengawasan pada inspektorat daerah merupakan upaya yang penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Masalah seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya independensi, dan kurangnya koordinasi perlu diatasi agar inspektorat daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih efektif. Dengan langkah-langkah yang tepat, inspektorat daerah dapat menjadi lembaga yang kuat dalam mengawasi dan mengendalikan kinerja pemerintah daerah demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan efisien.
Tim pengawasan terpadu Inspektorat Daerah memiliki tugas dan fungsi dalam membantu pemerintah daerah mengawasi dan memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berjalan dengan baik, dalam hal ini membantu Bupati kupang dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tim berperan sebagai konsultan yang memberi saran dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya.
Tim pengawasan terpadu Inspektorat Daerah melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah sekaligus sebagai penjamin mutu (Quality assurance) dalam menjaga agar kegiatan pemerintahan berjalan efisien, efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa tujuan organisasi tercapai dengan baik.
Penguatan aparat pengawasan pemerintah salah satu cara kerja Tim Pengawasan Terpadu Inspektorat Daerah adalah dengan melakukan penguatan untuk meningkatkan peran dan kinerja Inspektorat Daerah dalam menjalankan tugasnya.
Dengan cara kerja yang terpadu dan berkoordinasi, tim pengawasan terpadu Inspektorat Daerah dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dalam mengawasi dan memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah berjalan dengan baik.
B. Area Aktualisasi Perubahan Kegiatan Proyek Perubahan ini direncanakan merupakan kegiatan untuk melakukan perbaikan tata laksana pengawasan Inspetorat Daerah Kabupaten Kupang dengan melihat permasalahan.
Belum Optimalnya pelaksanaan pengawasan di Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang di sebabkan oleh karna belum tersedianya sejumlah instrumen pengawasan yang akan dituangkan dalam SOP (standar operasional prosedur) dan dapat dilanjutkan/dilampirkan dalam suatu kebijakan peraturan kepala daerah tentang tata cara pengawasan sehingga menjadi pedoman/acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta belum adanya tim terpadu dalam pelaksanaan pengawasan agar dapat mencegah terjadinya penyimpangan sedini mungkin.
C. Penguatan Pengawasan Inspektorat Daerah memiliki peranpen ting dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sebagai lembaga internal pemerintah daerah, inspektorat bertanggungjawab untuk melaksanakan fungsi pengawasan, evaluasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah.
Namun, dalam prakteknya, terdapat beberapa masalah yang perlu diatasi dalam upaya penguatan pengawasan pada inspektorat daerah.
Salah satu masalah utama adalah keterbatasan sumberdaya yang dimiliki oleh inspektorat daerah. Sumberdaya Manusia, anggaran, dan sarana pendukung yang terbatas sering menjadi hambatan dalam menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal.
Kurangnya Jumlah dan kualitas auditor yang tersedia menyebabkan banyaknya wilayah atau unit kerja yang tidak dapat dipantau secara intensif. Selain itu, anggaran yang terbatas juga membatasi kemampuan inspektorat dalam melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai kegiatan dan program pemerintah daerah.
Hal ini dapat mengurangi efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah.
Masalah Lainnya Adalah Kurangnya Independensi Inspektorat Daerah. Beberapa inspektorat daerah masih dianggap sebagai bagian dari struktur organisasi pemerintah daerah yang dipengaruhi oleh kepentingan politik dan kekuasaan.
Hal ini dapat mempengaruhi kemandirian dan obyektivitas pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat daerah. Independensi Inspektorat Daerah sangat penting agar pengawasan yang dilakukan dapat dilakukan secara bebas, tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan pribadi tertentu. Diperlukan Langkah-langkah yang memperkuat independensi inspektorat daerah, seperti peningkatan otonomi, pengaturan keanggotaan dan penunjukan pegawai yang profesional, serta pembentukan mekanisme pengawasan yang independen.
Selainitu, kurangnya koordinasi dan kolaborasi antara inspektorat daerah dengan instansi terkait juga menjadi masalah yang perlu diatasi.
Pengawasan yang efektif membutuhkan kerjasama yang baik antara inspektorat daerah dengan unit kerja lainnya dalam pemerintah daerah.
Namun, seringkali terjadi kurangnya koordinasi dan komunikasi yang memadai antara inspektorat daerah dengan unit-unit kerja yang menjadi objek pengawasan. Kurangnya koordinasi ini dapat menghambat pengumpulan informasi yang diperlukan untuk melakukan pengawasan yang komprehensif.
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, beberapalangkahdapatdiambil. 1. Perlu Dilakukan Peningkatan Sumber Daya , anggaran, dan sarana pendukung bagi inspektorat daerah. Hal ini dapat dilakukan melalui alokasi anggaran yang memadai dan rekrutmen auditor yang berkualitas. 2. Penting untuk meningkatkan independensi inspektorat daerah melalui pengaturan yang jelas mengenai kewenangan dan tata kerja inspektoratdaerah.
3. Perlu Ditingkatkan Koordinasi dan kolaborasi antara inspektorat daerah dengan unit kerja lainnya dalam pemerintah daerah melalui pertemuan rutin, pembagian tugas yang jelas, dan pertukaran informasi secara teratur.Secara keseluruhan, penguatan pengawasan pada inspektorat daerah merupakan upaya yang penting dalam menjagaakuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah.Masalah seper Keterbatasan sumberdaya, kurangnya independensi, dan kurangnya koordinasi perlu diatasi agar inspektorat daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih-lebih efektif.
Dengan Langkah-langkah yang tepat, inspektorat daerah dapat menjadi lembaga yang kuat dalam mengawasi dan mengendalikan kinerja pemerintah daerah demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan efisien.D. Tim Pengawasan Terpadu
1. Tim pengawasan terpadu inspektorat daerah memiliki tugas dan fungsi dalam membantu pemerintah daerah mengawasi dan memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berjalan dengan baik.
2. Tugas Tim Pengawasan Terpadu inspektorat daerah melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah
3. Penjamin Mutu : Tim pengawasan terpadu inspektorat daerah juga berperan sebagai penjamin mutu (Quality Assurance) dalam menjaga agar kegiatan-kegiatan pemerintah berjalan efisien, efektif dan sesuaidenganaturan yang berlaku dan memastikan bahwa tujuan organisasi tercapai dengan baik
4. Penguat Aparat Intern Pengawasan Pemerintahan (APIP) : Salah Satu Cara Kerja Tim Pengawasan Tim Terpadu Inspektorat Daerah adalah dengan melakukan penguatan untuk meningkatkan peran dan kinerjai nspektorat daerah dalam menjalankan tugasnya.
Dengancarakerja yang terpadu dan berkoordinasi, tim pengawasan terpadu inspektorat daerah dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dalam mengawasi dan memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah berjalan dengan baik.
Tugas Tim Pengawasan Terpadu :1. Membantu Bupati dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mereka berperan sebagai konsultan yang memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya.
Tim PengawasanTerpaduterdiridari : Seluruh Pimpinan OPD yang bekerja secara Bersama-Sama Dalam Melaksanakan Tugas Pengawasan Dalam Praktiknya, Komposisi Tim Pengawasan Terpadu Dapat Bervariasi Tergantung pada kebijakan di setiap Daerah.
Namun Dalam Proyek Perubahan Tim ini, hanya dibatasi pada Seluruh Pimpinan OPD Kabupaten Kupang