Kupang, Suara Harapan – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Albert Lololau, mengatakan bahwa pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang berupaya mempercepat penetapan perda di seluruh NTT.
Hal ini disampaikan Lololau saat menghadiri Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT di Sotis Hotel Kupang.
“Tujuannya agar produk hukum daerah wajib beriringan dengan empat fungsi pemerintah daerah, yaitu pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan regulasi,” kata Lololau.
Salah satu metode yang digunakan untuk mempercepat proses perda adalah dengan menggunakan sistem e-perda.
“Ini suatu hal yang bagus sekali untuk mendorong perda-perda yang sementara ini belum sesuai dengan UU Cipta Kerja, termasuk di Kabupaten Kupang,” ujar Lololau.
Lololau mengatakan bahwa dalam rancangan perda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kupang, terdapat 9 perda, 3 di antaranya terkait Perkada dan 6 lainnya terkait berbagai bidang seperti kawasan bebas merokok, RPJMD Kabupaten 2024-2045, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Meskipun tidak terpilih lagi, saya bertekad untuk mengawal 6 perda ini di masa jabatan yang sisa ini,” kata Lololau.
Lololau menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, terdapat 4 butir kesepakatan yang dihasilkan. Di antaranya adalah pemerintah pusat harus membantu perekrutan tim ahli dalam penyusunan perda dan pemerintah daerah perlu menyiapkan dana khusus untuk percepatan peraturan daerah.
Lololau berharap dengan adanya kesepakatan ini, proses penyusunan perda di Kabupaten Kupang dapat dipercepat dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas. (*)