Majalah Suara Harapan – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kupang akhir tahun anggaran 2025 yang dibedah dalam Sidang Paripurna DPRD tahun 2026, menyisakan catatan kritis yang tak boleh dipandang sebelah mata.
Di balik angka serapan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar 85,5%—atau setara dengan Rp69 miliar—terselip fakta lapangan yang masih jauh dari kata tuntas.
Bagi masyarakat Kabupaten Kupang, infrastruktur adalah urat nadi ekonomi dan akses menuju keselamatan. Namun, temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengungkap bahwa “Pokok Pikiran” (Pokir) dewan, seperti jalan tani dan sumur bor, rupanya masih ada yang “terpental” dari target realisasi 100 persen.
Salah satu sorotan tajam tertuju pada Jalan Poros Timau. Sebagai akses utama menuju Rumah Sakit Pratama yang telah diresmikan, jalan ini seharusnya menjadi prioritas
Tak hanya itu, masalah berupa longsor yang memutus konektivitas antarwilayah kembali mencuat. Selama jalan masih terputus, selama itu pula pertumbuhan ekonomi masyarakat akan tersandera.
Catatan Pansus mengenai perbaikan kerusakan jalan yang baru dikerjakan pada tahun 2025 adalah sebuah ironi. Jika proyek yang baru seumur jagung sudah rusak, maka ada yang salah dengan fungsi pengawasan dan kualitas perencanaan kita.
Pemerintah harus segera bergerak. Sebab, pada akhirnya, pertanggungjawaban sejati bukanlah kepada DPRD semata, melainkan kepada rakyat yang menanti bukti nyata di depan pintu rumah mereka.


































