Majalah Suara Harapan – Jarum jam menunjukkan pukul 14:15 WITA, Kamis (30/4/2026). Suasana di lorong ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang terasa kontras dengan tensi kasus yang sedang dipertaruhkan.
Pintu kayu ruang persidangan bernama kartika masih tertutup rapat, menyisakan keheningan yang menyesakkan
Sedangkan di area parkir, barisan kendaraan roda empat dan roda dua milik keluarga terdakwa berderet rapi. Mereka sedang menanti nasib sanak saudara dalam kasus dugaan korupsi proyek air bersih Oenuntono yang telah menyita perhatian publik Kabupaten Kupang selama berbulan-bulan.
Salah satu anggota keluarga terdakwa yang ditemui di lokasi tampak tak kuasa menyembunyikan kegelisahannya. Meski demikian, terselip keyakinan kuat bahwa keadilan akan berpihak pada mereka.
”Saudara kami tidak bersalah. Kami melihat sendiri bagaimana progres kerjanya di lapangan sudah berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya singkat dengan nada bicara yang tegas namun penuh harap.
Baginya dan keluarga besar lainnya, apa yang terjadi di Oenuntono bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan murni persoalan teknis yang telah diupayakan penyelesaiannya.
Enam orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yang dianggap sebagai pihak paling bertanggung jawab
Sesaat lagi, pintu itu akan terbuka. Hakim akan masuk, membacakan ribuan lembar pertimbangan, dan akhirnya mengetukkan palu.
Ketukan yang akan menentukan apakah enam terdakwa tersebut akan kembali ke pelukan keluarga atau harus melanjutkan hari-hari di balik jeruji besi.
Seluruh mata kini tertuju pada meja hijau—menanti jawaban akhir dari drama panjang proyek air bersih Oenuntono.


































