Majalah Suara Harapan – Bupati Kupang Yosef Lede secara resmi membuka rapat evaluasi dan pembahasan program kerja tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa di Aula Kantor Bupati Kupang pada hari Selasa siang. Dalam acara tersebut, Bupati menegaskan bahwa rapat evaluasi bulanan wajib diikuti seluruh kepala wilayah sebagai wadah untuk memastikan program pembangunan sesuai RPJMD dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Forum-forum seperti ini dibutuhkan agar kita dapat saling mengevaluasi kerja-kerja kita serta memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Setiap kepala wilayah memiliki tanggung jawab untuk hadir ketika diundang,” ujar Bupati.
Siapkan Strategi Hadapi UU HKPD 2027
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang tengah menyiapkan langkah strategis untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku mulai 2027. Saat ini, belanja pegawai Kabupaten Kupang masih berada di atas batas 30 persen yang ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Untuk mengatasinya, pemerintah daerah tengah mempertimbangkan berbagai alternatif, antara lain pengalihan sebagian tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi petugas MBG dan petugas Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, Kabupaten Kupang juga mendapatkan alokasi sekitar 70 titik SPPG yang berpotensi menyerap tenaga kerja baru.
Instruksi Wujudkan Indonesia ASRI
Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), Bupati menginstruksikan seluruh camat untuk mewujudkan wilayah yang layak huni. Secara khusus, camat di wilayah Timor Raya diminta berkoordinasi dengan pengusaha untuk memastikan tersedianya sarana pembuangan sampah yang memadai.
Tuntaskan Laporan dan Siapkan Pilkades 2026
Bupati juga meminta para camat membantu kepala desa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban akhir tahun yang belum rampung, agar asas kepatutan dan pertanggungjawaban dapat dijalankan dengan baik. Selain itu, ia menghimbau agar pelaksanaan pemilihan kepala desa di 37 desa se-Kabupaten Kupang tahun ini berjalan transparan dan sesuai aturan untuk menghindari konflik.
“Proses pemilihan harus dilaksanakan secara baik dan sesuai aturan. Berikan ruang sanggah serta pastikan setiap calon memenuhi persyaratan agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Siapkan Lahan untuk Pembangunan TPI
Di akhir arahannya, Bupati meminta kepala desa di wilayah pesisir seperti Tablolong, Bolok, Uiasa, dan Hansisi yang telah diusulkan mendapatkan program Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, agar segera menyiapkan lahan untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Guntur Taopan, Kepala Dinas PMD Jhon Sulla, serta para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Kupang.*Sipers Prokopim


































