Majalah Suara Harapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Salah satu aspek penting adalah menjaga integritas DPRD, keberadaan kode etik perlu ada dan harus ditegakkan.
Namun, mencuat dugaan bahwa pembahasan kode etik di DPRD Kabupaten Kupang sengaja diperlambat.
Dugaan ini muncul berdasarkan informasi yang beredar dari percakapan dalam grup legislatif Kabupaten Kupang.
Dalam percakapan tersebut, terungkap adanya permintaan penundaan pembahasan kode etik dengan berbagai alasan.
Beberapa anggota DPRD diduga mengaitkan penundaan tersebut dengan belum terealisasinya pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Ada pula yang meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk mendalami setiap pasal, sementara yang lain berpendapat bahwa agenda tersebut sebaiknya ditunda karena pokir masih sebatas ide. .
Selain itu, ada pula anggota DPRD yang berpendapat bahwa kode etik menyangkut perilaku anggota dewan saat ini dan di masa depan, sehingga tidak perlu terburu-buru.
Percakapan tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa penundaan pembahasan kode etik memiliki motif tertentu.
Perlambatan pembahasan kode etik dapat membawa dampak negatif terhadap citra dan kinerja DPRD Kabupaten Kupang.
Kode etik merupakan pedoman perilaku bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Tanpa kode etik yang jelas dan ditegakkan, potensi terjadinya pelanggaran etika dan penyalahgunaan wewenang menjadi lebih besar.
Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPRD dan menghambat efektivitas lembaga tersebut dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.