Majalah Suara Harapan – Sidang untuk pengesahan kode etik dan tata tertib DPRD Kabupaten Kupang terpaksa ditunda karena kurangnya jumlah anggota DPRD yang hadir
Dari 35 anggota, hanya sekitar 12 orang yang hadir, sehingga tidak memenuhi kuorum untuk mengesahkan kode etik tersebut.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang, Jery Pelokila, (Jumat, 17 Oktober 2025) melalui WhatsApp menyatakan bahwa ini sudah kedua kalinya sidang ditunda karena tidak cukupnya anggota yang hadir.
Ia juga menyampaikan bahwa Badan Kehormatan memiliki pekerjaan yang menumpuk, seperti menangani pengaduan masyarakat terkait pelanggaran kode etik oleh anggota dewan, namun tidak bisa memprosesnya karena belum ada kode etik yang disahkan.
Politikus Gelora ini juga menjelaskan bahwa kode etik yang ada saat ini masih dalam bentuk rancangan dan belum disahkan, sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk memproses anggota dewan yang diduga melanggar kode etik.
Ia berharap masyarakat memahami situasi ini dan tidak menilai bahwa Badan Kehormatan tidak mampu bekerja