Majalah Suara Harapan – Enam Desa yang terletak di Kabupaten Kupang,  diakui sebagai desa percontohan dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Timur.
Penghargaan ini merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan BPKP terhadap 160 desa di Kabupaten Kupang, di mana enam desa ditetapkan sebagai percontohan, termasuk Desa Manusak. Selain Desa Manusak, desa-desa lain yang juga terpilih meliputi Desa Tunfeu, Desa Fatukanutu, Desa Pakubaun, Desa Pantulan, dan Desa Batuinan.
Kepala Desa Manusak, Arthur Ximenes, menyatakan bahwa hasil evaluasi ini menjadi dorongan bagi semua kepala desa untuk lebih transparan dalam mengelola dana desa.
Ia menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana desa di Manusak, tidak ada yang disembunyikan dari masyarakat, menandakan komitmen untuk menjaga integritas dan keterbukaan dalam penggunaan anggaran.
Evaluasi yang dilakukan sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024 mencakup 52 pertanyaan yang harus dijawab dengan dukungan bukti-bukti yang relevan, mencerminkan standar yang ketat dalam evaluasi pengelolaan desa.
Pentingnya evaluasi ini terletak pada penciptaan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dalam konteks ini, desa Manusak, yang menempati urutan ketiga dari enam desa yang dianugerahi status percontohan, menunjukkan bahwa semua upaya yang dilakukan untuk menjalankan program pembangunan desa telah dilakukan dengan baik. Hal ini tentunya memberi rasa aman kepada masyarakat bahwa dana desa dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.
Ximenes juga menunjuk pada pentingnya adanya audit oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang, dan ia menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan tersebut. Audit ini diharapkan dapat memperkuat transparansi serta memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Kupang.
Ia meminta agar semua kepala desa tidak perlu merasa takut terhadap audit tersebut, dengan menekankan bahwa ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pengakuan sebagai desa percontohan yang diterima oleh Desa Manusak tidak hanya sekadar penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Ini menandakan bahwa Desa Manusak berada di jalur yang benar dalam mewujudkan tata kelola yang baik, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan desa-desa lain di Kabupaten Kupang juga bisa mengambil inspirasi dari keberhasilan Manusak dalam pengelolaan dana desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
 
			






















 
							











