Majalah Suara Harapan – Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat ini menjadi sorotan akibat pelaporan warga, adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan rumah.
Kasus ini diangkat oleh Media Suara Harapan atas pelaporan warga dan telah ditanggapi oleh kepala Desa Kotabes.
Adapun potensi masalah dalam implementasi program pemerintah, khususnya yang terkait dengan alokasi anggaran melalui Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Sikap tegas Kepala Desa Kotabes, Imanuel Banu, yang menolak menandatangani dokumen bantuan karena penerima dinilai tidak memenuhi kriteria, menjadi titik awal terungkapnya dugaan ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya, bantuan rumah ini diduga berasal dari anggaran APBD Kabupaten Kupang Tahun 2025 melalui mekanisme Pokir DPRD.
Pokir DPRD, sebagai aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui anggota DPRD, seharusnya menjadi acuan untuk mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, dalam kasus ini, muncul indikasi bahwa proses identifikasi penerima bantuan tidak dilakukan secara cermat.
Penolakan Kepala Desa Kotabes didasarkan pada fakta bahwa penerima bantuan yang terdaftar adalah keluarga yang secara ekonomi tergolong mampu.
Suami berprofesi sebagai wiraswastawan dan istri bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru. Kepemilikan rumah permanen oleh keluarga tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Lebih lanjut, Kepala Desa juga menduga adanya upaya manipulasi dalam proses penyaluran bantuan. Nama penerima yang tercantum dalam dokumen disinyalir berbeda dengan pihak yang sebenarnya akan membangun atau menerima manfaat dari bantuan tersebut. Pengakuan dari pihak yang tidak layak menerima bantuan bahwa mereka “hanya pakai cara untuk bisa membangun dia punya rumah” semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan.