Majalahsuaraharapan – Dalam lanskap tata kelola pemerintahan daerah, dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan instrumen penting untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mempercepat pembangunan.
Namun, Suara Harapan menemukan, dugaan penyelewengan dana Pokir di Kabupaten Kupang. Temuan sumur bor yang dibangun di rumah pribadi oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang menjadi indikasi kuat adanya praktik yang tidak sesuai dengan regulasi.
Dana Pokir, yang notabene berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
Terindikasi adanya pengalihan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan tujuan komersialisasi, merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik dan amanah yang diemban oleh anggota DPRD.
Masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program-program pembangunan justru merasa dikhianati ketika dana publik dialihkan untuk kepentingan segelintir orang.
Dari perspektif hukum, dugaan penyelewengan dana Pokir ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, secara tegas melarang setiap perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pembangunan sumur bor di rumah pribadi dengan menggunakan dana Pokir jelas memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.
Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian dan kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan komprehensif terhadap kasus ini.
Penyelidikan harus dilakukan secara transparan (tak memandang ikan besar atau ikan kecil) tanpa tebang pilih, untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penyelewengan dana Pokir.
Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi pidana dan pengembalian kerugian negara.