Kupang, Suara Harapan – Pemerintah Kabupaten Kupang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedua kalinya berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
“Hasil ini merupakan buah dari semangat dan kerja keras aparat Pemkab untuk menyajikan pelaporan yang baik,” ujar Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTT, Senin (3/6).
Riyadi menekankan pentingnya menindaklanjuti catatan-catatan yang diberikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan.
“Sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan menyampaikannya ke BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya.
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini.
“Kami berkomitmen bahwa hal-hal yang menjadi catatan akan segera ditindaklanjuti, sehingga kedepannya tetap mempertahankan opini WTP untuk LKPD Kabupaten Kupang,” kata Lumba.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim BPK dan mengajak semua pihak untuk mempelajari laporan hasil pemeriksaan dengan seksama.
“Laporan ini tidak hanya menjadi bahan evaluasi bagi Pemda, tetapi juga menjadi pedoman bagi kita semua dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan publik,” ujarnya. (Sipers Prokopim KK/57/24/Red)