Majalah Suara Harapan – Pada tahun 2025, Pengelolaan Keuangan Desa di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dengan peluncuran LPJ tahap 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) yang menjadi acuan bagi keberlanjutan pengelolaan dana desa. Salah satu desa yang berhasil menjadi pelopor dalam hal ini adalah Desa Fatukanutu.
Dalam konteks ini, Ayub Fransiskus Saebesi, S.H., selaku pemimpin desa, (Selasa, 27 Mei 2025) menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan langkah penting dalam menciptakan transparansi dan mempercepat pengelolaan keuangan dana desa.
Desa Fatukanutu telah menunjukkan kinerja yang mengesankan dalam menerapkan LPJ tahap 1. Ini tidak hanya menjadi indikator kemajuan desa tersebut, tetapi juga menjadi teladan bagi desa-desa lain yang belum mencapai penetapan APBDES 2025.
Transparansi dalam pengelolaan dana desa merupakan isu yang sangat krusial, mengingat dana ini berasal dari pemerintah pusat yang ditransfer ke desa-desa untuk memberdayakan masyarakat. Ketidakjelasan dalam manajemen keuangan sering kali mengakibatkan penyalahgunaan dana atau ketidakpuasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran.
Dengan mempublikasikan laporan pertanggungjawaban yang jelas dan mudah diakses, Desa Fatukanutu memberikan peluang bagi masyarakat untuk mengetahui secara langsung bagaimana dana desa dikelola.
Langkah ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, tetapi juga memotivasi desa-desa lain untuk mengikuti jejak yang sama. Selain itu, transparansi dalam penggunaan dana juga berkontribusi pada akuntabilitas pengelola di tingkat desa. Hal ini menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam berbagai program pembangunan.
Percepatan pengelolaan keuangan dana desa tidak dapat dipisahkan dari tujuan pembangunan yang lebih besar, termasuk pengembangan infrastruktur, peningkatan layanan sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan adanya LPJ tahap 1 APBDES, desa memiliki dasar yang lebih kuat dalam merencanakan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pengelolaan yang cepat dan efisien memungkinkan desa untuk merespons tantangan dan kebutuhan yang muncul, terutama dalam situasi yang dinamis.
Meskipun ada tantangan yang harus dihadapi, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa serta pemahaman yang lebih mendalam tentang manajemen anggaran, kesuksesan Desa Fatukanutu menunjukkan bahwa dengan komitmen dan kerja keras, desa dapat mengatasi berbagai kendala. Kinerja baik yang ditunjukkan oleh Fatukanutu dapat berfungsi sebagai pendorong bagi desa lain untuk segera menyelesaikan proses penetapan APBDES 2025 mereka, demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Keberhasilan ini harus disikapi dengan kesadaran bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan langkah-langkah yang tepat, harapannya adalah semua desa di Indonesia dapat menyusul jejak Desa Fatukanutu dalam mengelola dana desa secara lebih baik di masa depan.