Majalah Suara Harapan – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dikenakan denda.
Ini adalah kesempatan emas bagi wajib pajak di Kabupaten Kupang untuk melunasi pajak tanpa tambahan biaya denda.
Detail tentang Penghapusan Denda Tunggakan PBB-P2
- Kesempatan Pembayaran Tanpa Denda: Wajib pajak di Kabupaten Kupang bisa membayar PBB-P2 tanpa denda.
- Lokasi Pembayaran: Wajib pajak bisa melakukan pembayaran di Dinas Bapenda Kabupaten Kupang.
- Manfaat: Kesempatan ini membantu wajib pajak menghindari tambahan biaya denda atas tunggakan pajak.
Yuk, manfaatkan kesempatan ini dan lakukan pembayaran PBB-P2 di Bapenda Kabupaten Kupang. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang pembayaran PBB-P2 atau ingin tahu detail lainnya, Anda bisa menghubungi Bapenda Kabupaten Kupang langsung.