Majalah Suara Harapan – Anton Natun, anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Fraksi Hanura, Sabtu, 18 Oktober 2025 melalui WhatsApp menjelaskan bahwa penundaan sidang Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD Kabupaten Kupang disebabkan karena tidak memenuhi kuorum kehadiran.
Anton Natun menambahkan, adapun penyebab Sidang ditunda kemarin (17/25) karena tidak memenuhi forum (kuorum), yang ditandai dengan ketidakhadiran banyak anggota, termasuk dua pimpinan.
Ia menyarankan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kupang untuk mengagendakan ulang sidang pada pekan depan agar dapat memenuhi kuorum.
Natun menegaskan bahwa Fraksi Hanura tetap hadir dan mendukung pembahasan Kode Etik DPRD Kabupaten Kupang.
Sidang lanjutan akan menunggu undangan resmi dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, khususnya Ketua, untuk dijadwalkan, disidangkan, dan akhirnya diparipurnakan, pungkas Anton melalui panggilan WhatsApp.