Majalah Suara Harapan – Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H., memberikan perhatian khusus terhadap polemik yang terjadi di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang -NTT.
Dalam pernyataannya melalui Whatsapp Kamis, 27 Februari 2025 menegaskan komitmennya untuk melaksanakan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3 serta program Asta Cita Presiden.
Bupati Kupang menekankan bahwa perintah UUD 1945 pasal 33 ayat 3, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, harus dilaksanakan.
Untuk itu Ia akan menertibkan pengusaha atau pihak-pihak yang menghalangi atau menghadang pelaksanaan amanat UUD 1945 dan program presiden.
Menurutnya penertiban akan dilakukan terhadap semua pengusaha tambang yang melanggar ketentuan dan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI.
Bupati terpilih dari partai Gerindra menyoroti bahwa selama ini masyarakat sering menjadi korban ketika terjadi bencana, dan pemerintah daerah yang disalahkan.
Dengan penertiban yang akan dilakukan dapat meminimalisir dampak negatif kegiatan pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat, ujarnya.
Pernyataan Bupati Kupang ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi polemik yang terjadi di Desa Pariti, serta komitmennya untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
 
			






















 
							










