Majalah Suara Harapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang kembali mengeluarkan surat undangan kepada seluruh anggotanya untuk menghadiri rapat paripurna penetapan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kupang periode 2024-2029.
Rapat yang dijadwalkan pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 10:00 WITA di ruang sidang DPRD Kabupaten Kupang ini, menjadi penting dalam menjaga integritas lembaga legislatif
Kode etik bagi anggota DPRD merupakan landasan pedoman perilaku yang wajib dipatuhi. Kode etik ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, konflik kepentingan, dan perilaku yang dapat merusak citra lembaga.
Tata cara beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD merupakan prosedur standar yang mengatur bagaimana BK menjalankan tugasnya dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD.
Oleh karena itu, seluruh anggota DPRD Kabupaten Kupang diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap undangan rapat paripurna ini dan berupaya untuk hadir serta berpartisipasi aktif dalam proses penetapan.
Kehadiran dan dukungan dari seluruh anggota DPRD akan menjadi bukti nyata komitmen mereka terhadap peningkatan kinerja dan citra lembaga legislatif di Kabupaten Kupang.