Majalah Suara Harapan – Kabupaten Kupang, seperti banyak wilayah lain di Indonesia, masih menghadapi tantangan serius dalam penanggulangan kemiskinan.
Data terbaru berdasarkan Kebijakan Umum APBD TA 2026 pada halaman 27-29 menunjukkan bahwa pada tahun 2024, tingkat kemiskinan di Kabupaten Kupang tercatat sebesar 21,37%, yang berarti sekitar 90.034 jiwa dari total penduduk masih berada di bawah garis kemiskinan.
Angka ini, meski tergolong tinggi, menyimpan secercah harapan dengan adanya penurunan angka kemiskinan ekstrem dalam setahun terakhir.
Kemiskinan ekstrem, yang merupakan bentuk kemiskinan paling parah, juga mengalami penurunan yang signifikan. Pada tahun 2023,
jumlah penduduk dalam kategori miskin ekstrem mencapai 8.680 jiwa (2,09%). Berkat berbagai upaya intervensi, angka ini berhasil ditekan menjadi 6.557 jiwa (1,74%) pada tahun 2024. Penurunan ini mengindikasikan adanya perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara bertahap.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran berbagai program yang diimplementasikan oleh pemerintah daerah dan pusat. Program perlindungan sosial, seperti bantuan langsung tunai (BLT), program keluarga harapan (PKH), dan bantuan pangan non-tunai (BPNT), menjadi jaring pengaman bagi keluarga rentan. Program-program ini membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan, sehingga mengurangi beban ekonomi keluarga miskin.


































