Kupang, Suara Harapan – Sampai dengan Senin, 3 Juni 2024, terdapat 46 desa di Kabupaten Kupang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran tahun 2023.
Hal ini terungkap dari data yang disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang.
Desa-desa yang belum menyerahkan LPJ tahun 2023 adalah:
Kecamatan Kupang Barat: Desa Manulai I, Sumlili, Bolok, Tablolong
Kecamatan Nekamese: Desa Oepaha
Kecamatan Kupang Timur: Desa Oefafi, Nunkurus, Pukdale, Oelatimo
Kecamatan Amabi Oefeto Timur: Desa Oemofa, Pathau, Oenaunu
Kecamatan Amarasi Selatan: Desa Nekmese, Sahraen
Kecamatan Amarasi Barat: Desa Erbaun, Tunbaun
Kecamatan Sulamu: Desa Pariti, Oeteta
Kecamatan Fatuleu: Desa Oebola Dalam
Kecamatan Fatuleu Tengah: Desa Nonbaun
Kecamatan Fatuleu Barat: Desa Poto, Nuataus, Kalali, Tuakau, Naitae
Kecamatan Takari: Desa Hueknutu, Oelnaineno, Tanini, Kauniki, Tuapanaf, Fatukona, Oesusu
Kecamatan Amfoang Barat Daya: Desa Nefoneut
Kecamatan Amfoang Barat Laut: Desa Oefafi, Saukibe, Timau
Kecamatan Amfoang Utara: Desa Afoan, Fatunaus, Lilmus
Kecamatan Amfoang Timur: Desa Kifu, Netemnanu Selatan, Netemnanu Utara, Netemnanu
Kecamatan Semau: Desa Bokonusan, Batuinan
Kecamatan Semau Selatan: Desa Onansila
Sementara itu, semua desa dari beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Kupang Tengah, Kecamatan Taebenu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kecamatan Amarasi, Kecamatan Amarasi Timur, dan Kecamatan Amfoang Selatan sudah menyerahkan LPJ-nya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, mengimbau kepada desa-desa yang belum menyerahkan LPJ untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Keterlambatan penyerahan LPJ dapat berdampak pada pencairan dana desa tahap berikutnya.
“Kami berharap semua desa dapat segera menyelesaikan LPJ agar tidak ada kendala dalam pencairan dana desa tahun 2024,” ujar Rahakbauw. (*)


































