Suara Harapan – Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, diwakili Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbaw, Selasa (19/11), membuka rapat penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA), di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Kupang, Oelamasi. Rapat tersebut diharapkan akan menjadi embrio terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak, di Kabupaten Kupang.
Marthen Rahakbauw dalam sambutannya mengatakan, rapat yang dilaksanakan tersebut adalah salah satu langkah besar yang diambil Pemerintah Kabupaten Kupang untuk merealisasikan Perda Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Kupang.
Dijelaskan, dengan adanya Perda Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Kupang, setiap anak di Kabupaten Kupang dipastikan dapat tumbuh berkembang untuk meraik masa depan dalam lingkungan yang sehat, aman, dan penuh kasih.
“Kita harus menempatkan anak sebagai prioritas dalam pembangunan, karena anak adalah asset terpenting yang akan membawa Kabupaten Kupang ke masa depan yang cerah. Oleh karena itu pembangunan di daerah harus memastikan anak – anak mendapatkan hak mereka, seperti hak mendapatkan pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan partisipasi aktif didalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kepentingan mereka”, jelas Marthen Rahakbauw.
Marthen Rahakbauw melanjutkan, Kabupaten Layak Anak adalah inisyatif yang dirancang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh dan kembang anak, yang merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan amanah yang tertuang dalam Undang – undung untuk kita realisasikan bersama.
“Regulasi ini harus mencakup prinsip – prinsip dasar perlindungan anak seperti non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan berkembang, dan penghormatan kepada hak anak sendiri.
Perda ini juga harus mengintegrasikan indikator kabupaten layak anak seperti akses pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, dan keberadaan fasilitas kebutuhan anak. Penguatan sinergi antar Pemerintah, masyarakat, LSM, media, dan anak sendiri juga penting terlaksana, agar hak – hak anak dipastikan mereka dapatkan”, ujar Marthen Rahakbauw.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kupang, Tjokorda Swastika, beberapa pimpinan OPD terkait, Kepala Unit Perlindungan Anak Polres Kupang, Kepala Balai Sentra Efata Kupang, dan beberapa perwakilan LSM.*Sipers


































