Majalah Suara Harapan – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang telah mengeluarkan surat dengan 01/BK-DPRD/IV/2026 yang berisi rekomendasi sanksi untuk Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Hengky Febrianus Loden, dari Dapil 2, Partai Bulan Bintang.
Surat tersebut meminta pimpinan dewan untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Keputusan sangsi ini terkait dengan kasus perselingkuhan yang menjerat Hengky Febrianus Loden.
Sebelumnya, DPW PBB telah memberhentikan Hengky Loden dari jabatan Ketua DPC PBB Kabupaten Kupang.
Istri Hengky, Marche Pian, pekan kemarin menyatakan bahwa laporan yang dilayangkan di Polda NTT belum dicabut
Masyarakat Kabupaten Kupang kini menanti langkah ketegasan dari pimpinan DPRD dalam merespons surat BK DPRD Kabupaten.
































