Kupang, SH – Polemik sengketa tanah milik keluarga Tomboy kembali memanas setelah pernyataan keras dilontarkan oleh Ayub Titu Eki, mantan Bupati Kupang dua periode dan juru bicara keluarga Tomboy.
Ayub menantang Abraham Paul Liyanto, anggota DPD RI asal NTT, untuk tidak bersembunyi dan segera menunjukkan bukti otentik kepemilikan tanah yang kini menjadi sengketa.
“Pak Paul Liyanto jangan bersembunyi. Beliau adalah pejabat negara, anggota DPD RI, mestinya proaktif terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, apalagi persoalan tanah ini bersentuhan langsung dengan pribadinya,” tegas Ayub, Selasa (29/4/2025).
“Kami hanya minta, tunjukkan bukti kepemilikan supaya kita tahu beli tanah dari siapa,” tambahnya.
Tuntutan keluarga Tomboy mencakup permintaan agar pihak yang mengklaim kepemilikan tanah menunjukkan dokumen-dokumen sah seperti pelepasan hak, kwitansi jual beli, surat keputusan pengadilan negeri, atau surat hibah.
Namun, hingga saat ini, Paul Liyanto belum memberikan respons yang memadai terhadap permintaan tersebut.
Sementara itu, Paul Liyanto yang dikonfirmasi terpisah melalui salah seorang stafnya melalui sambungan telepon hanya menjawab singkat, bahwa persoalan tanah keluarga Tomboy sudah selesai diurus.
“Tidak perlu digubris terhadap segala pemberitaan apapun, sebab persoalan tanah yang berkaitan dengan keluarga Tomboy, sudah selesai diurus,” tutup Paul tanpa penjelasan tambahan.*


































