Majalah Suara Harapan – Pemerintah Kabupaten Kupang menerima surat dari BPJS Kesehatan mengenai kekurangan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.
Surat bernomor 1698/11XI-04/0725 ini meminta Pemerintah Kabupaten Kupang segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah tersebut.
Adapun Surat dari BPJS Kesehatan ini menyoroti pada triwulan pertama tahun 2025, penyaluran TPG tidak memperhitungkan pemotongan iuran JKN sebesar 1%. Selain itu, pada triwulan kedua, terdapat kekurangan dalam penyetoran iuran 1% dari total TPG.
BPJS Kesehatan meminta Pemerintah Kabupaten Kupang untuk segera memotong kekurangan iuran JKN langsung dari penghasilan guru dan mengalokasikan anggaran untuk iuran TPG sisa tahun 2025 hingga tahun 2026.
Selengkanya klik dokumentasi gambar di bawah ini





































