Majalah Suara Harapan – Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan mekanisme penting dalam sistem pemerintahan daerah untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan alokasi anggaran pembangunan.
Idealnya, proyek-proyek yang diinisiasi melalui Pokir DPRD bertujuan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.
Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan Pokir di Kabupaten Kupang menemui berbagai permasalahan, salah satunya adalah penyimpangan.
Penyimpangan Proyek Pokir air bersih yang dibangun di kediaman anggota DPRD, Hengky Febrianus Loden yang berasal dari Partai Bulan Bintang (Fraksi PDIP – PBB) menjadi temuan Media Suara Harapan.
Proyek Pokir air bersih seharusnya diprioritaskan untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok rentan.
Ironisnya, proyek tersebut dibangun di kediaman anggota DPRD, hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat mempertanyakan apakah proyek tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat atau justru untuk kepentingan pribadi anggota DPRD yang bersangkutan.
DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap program dan anggaran yang disetujui benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan secara tepat.
Anggota DPRD, Hengki F. Loden yang terlibat dalam penyimpangan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, harus melakukan penyelidikan secara profesional dan independen untuk mengungkap fakta dan mencari bukti-bukti yang kuat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga perlu melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran Proyek Pokir air bersih untuk memastikan tidak ada kerugian negara.


































