Majalah Suara Harapan – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kupang, Iptu Helmi Wildan, S.H. (Kamis,29/)01/26) menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan Kasus Hukum yang terjadi di SD Inpres Kiuana, Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT.
Menurutnya pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah serius sejak laporan diterima pada tanggal 9 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Ia menambahkan, per tanggal 22 Januari 2026, status kasus telah resmi dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa saksi-saksi kunci, termasuk korban, hari ini (29 Januari), polisi telah selesai mengambil keterangan dari pihak terlapor dalam kapasitasnya sebagai saksi pada tahap penyidikan.
Penerapan Hukum (KUHP Baru) Penyidik menggunakan pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) untuk menjerat pelaku, khususnya Pasal 473 ayat (4): Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak, urainya.
Iptu Helmi Wildan juga memberikan penekanan khusus bagi masyarakat dan pihak sekolah
Diharapkan lebih waspada dan melakukan pengawasan ketat terhadap anak-anak di lingkungan rumah maupun sosial.
Guru diharapkan menjadi “orang tua kedua” di sekolah yang bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kenyamanan siswa selama jam belajar mengajar.
”Kami berharap pengawasan terhadap anak-anak lebih ditingkatkan, baik oleh orang tua maupun guru di sekolah agar kejadian serupa tidak terulang kembali.”, pungkasnya.
































