Majalah Suara Harapan – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memutuskan untuk mencabut dan memberhentikan Hengky Febrianus Loden sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Kupang terhitung malam ini pukul 21:00 Wita.
Keputusan ini diambil karena Hengky dianggap telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Bulan Bintang yang berfokus pada nilai-nilai religius, terkait kasus perselingkuhan yang menjeratnya
Hengky Febrianus Loden, anggota DPRD Kabupaten Kupang, digerebek bersama seorang wanita yang bukan istrinya di sebuah rumah kos di Oebufu, Kota Kupang, pada 29 Maret 2026.
Ia telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada istrinya, Marce Pian, serta keluarga besar
Ketua DPW, Saktiko Masneno (2/4/) menyatakan Partai Bulan Bintang akan membawa hasil evaluasi ini ke DPP Pusat sesuai aturan partai.


































