Oelamasi, Majalah Suara Harapan — Kabupaten Kupang tengah menghadapi dilema besar di sektor peternakan. Di satu sisi, populasi sapi secara de facto diyakini mencapai angka di atas 350.000 ekor.
Namun di sisi lain, data resmi yang diakui pemerintah pusat hanya memotret sepertiganya.
Dampaknya fatal, kuota izin pengeluaran sapi (ekspor keluar daerah) anjlok drastis, menyisakan kerugian bagi peternak dan lesunya transaksi di pasar-pasar hewan.
Plt. Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang,Oktaviana Manulangga, dalam keterangannya kepada Suara Harapan, Rabu (12/5), mengungkapkan bahwa akar masalah ini bermuara pada perbedaan data populasi antara pemerintah daerah dengan Badan Pusat Statistik (BPS) serta aplikasi iSIKHNAS milik Kementerian Pertanian.
Berdasarkan proyeksi series tahun 2025, populasi ternak besar di Kabupaten Kupang mencapai 352.000 ekor lebih. Namun, BPS Provinsi dan Dinas Peternakan Provinsi tetap mengacu pada Sensus Pertanian 2023 yang hanya mencatat sekitar 103.000 ekor.
Data kita tak bisa diterima karena mereka mengacu pada data satu Indonesia di aplikasi iSIKHNAS. Saat sensus dilakukan, banyak masyarakat yang tidak jujur melaporkan jumlah ternaknya, ujar Oktaviana.
Ketidakjujuran ini, menurutnya, dipicu oleh kekhawatiran warga akan adanya penarikan pajak bagi pemilik ternak banyak. Padahal, pajak hanya dikenakan pada saat transaksi jual beli, bukan pada kepemilikan populasi.
Akibatnya, ketika pemerintah pusat memberikan target penandaan (eartag) sebanyak 300.000 ekor, pencapaian di lapangan hanya menyentuh angka 150.000 ekor hingga Desember 2023.
Dampak dari susutnya data ini langsung menghantam nadi ekonomi di Pasar Lili. Jika pada periode 2018 lalu lintas ternak bisa mencapai 60.000 ekor per tahun, pada 2024-2025 angka ini merosot tajam menjadi hanya 20.000-an ekor.
Penyebabnya jelas kuota izin pengeluaran sapi dari Kabupaten Kupang dipangkas hingga 50 persen lebih. Pada tahun 2026 ini, kuota yang tersisa hanya 12.628 ekor.
Izin yang sedikit membuat sapi menumpuk di peternak. Ketika dibawa ke pasar, harganya justru lebih rendah karena pasokan banyak tapi izin keluar terbatas.
Peternak merugi karena ongkos angkut sudah mahal, tapi sapi tidak laku, tambahnya. Kondisi ini dikhawatirkan akan menurunkan animo masyarakat untuk memelihara sapi sebagai tumpuan ekonomi.
Menyikapi hal ini, Bupati Kupang telah menginstruksikan langkah koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi NTT.
Kabupaten Kupang ditantang untuk menyajikan data by name by address yang akurat guna mengembalikan kuota ke angka 30.000-an ekor seperti semula.
Dinas Peternakan akan melibatkan 200 lebih mahasiswa KKN yang tersebar di 24 kecamatan untuk membantu melakukan sensus ternak ulang secara akurat.
Namun, Oktaviana juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai pentingnya kejujuran data saat pendataan pada Mei-Juni mendatang.
Kalau memang data yang diberikan tidak akurat misalnya punya 20 ekor tapi lapor 5, maka hanya 5 ekor itu yang akan kami beri vaksin. Sisanya tidak akan kami layani. Ini adalah bentuk edukasi sekaligus efek jera.
Tujuan akhir dari perbaikan data ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan stabilitas harga di tingkat peternak. Dengan data populasi yang mendekati angka riil (sekitar 290.000 hingga 375.000 ekor), kuota izin keluar akan otomatis naik.
Kalau izin banyak, maka harga di tingkat desa akan lebih kompetitif.
Kami tidak bisa mengintervensi harga secara langsung, tapi cara kita menolong peternak adalah dengan menaikkan data populasi agar izin keluar normal kembali, pungkasnya.


































