Majalah Suara Harapan – Satu bebas, dua dihukum. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang mengetok palu terakhir untuk Kasus Oenuntono, Selasa 12/5/2026.
Ruben Tahik: Bebas Murni
Dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dibebaskan dari seluruh dakwaan. Hak, kedudukan, harkat dan martabat dipulihkan.
Maklon Joni Nomseo: 2 Tahun 2 Bulan Penjara
Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dijatuhi pidana penjara 2 tahun 2 bulan. Denda Rp50 juta
Umbu Tay Lakinggela: 2 Tahun 2 Bulan Penjara
Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dijatuhi pidana penjara 2 tahun 2 bulan. Denda Rp50 juta


































