Majalah Suara Harapan – Terdakwa kasus penghasutan untuk melawan penguasa umum, Hendrikus Djawa, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Oelamasi.
Pengajuan upaya hukum tersebut disampaikan melalui Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang dengan surat pengantar resmi bernomor WP.22.PAS.14-PK.02.05-42 tertanggal 2 September 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi sebagai tindak lanjut atas upaya hukum yang diajukan oleh pihak keluarga terdakwa. Memori banding diserahkan langsung oleh istri terdakwa, Sisilia Rambu.
Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, Jumihar Bachtiar Sinurat, dalam surat pengantarnya menjelaskan bahwa pengajuan memori banding merupakan hak konstitusional terdakwa yang dijamin peraturan perundang-undangan untuk memperoleh keadilan melalui proses peradilan berjenjang.
Adapun perkara yang menjerat Hendrikus Djawa adalah tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Selain ditujukan kepada Ketua PN Oelamasi, surat pengantar tersebut juga ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.


































