Majalah Suara Harapan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerap aspirasi warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui kegiatan public hearing pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Dilansir dari akun Facebook PDI Perjuangan Provinsi NTT, Ketua Tim Public Hearing yang juga Anggota Komisi IV DPRD NTT, Nelson Obet Matara, menegaskan bahwa forum ini digelar untuk menguji kesesuaian materi regulasi dengan kondisi sosial warga di lapangan.
Ketertiban tidak boleh dijadikan alat untuk menakuti warga, melainkan harus hadir sebagai sarana yang melindungi dan menciptakan ketenteraman masyarakat, ujar Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTT tersebut.
Menurutnya, Terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam uji publik regulasi ini:
Pertama, Regulasi dirancang untuk memberikan rasa aman dan mengayomi, bukan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
Kedua, Penegakan hukum dan aturan daerah harus dilaksanakan secara adil serta responsif terhadap tantangan sosial di NTT.
Ketiga, Sejalan dengan ajaran Bung Karno, Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa pembentukan kebijakan publik dan kekuasaan harus bermuara pada kepentingan rakyat kecil.
Melalui uji publik ini, DPRD NTT berharap Ranperda yang disahkan nantinya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar membawa manfaat nyata bagi ketenteraman warga TTU dan NTT secara keseluruhan.


































