Majalah Suara Harapan — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) yang diajukan oleh Sajogyo Institute, YLKI, M. Busyro Muqoddas, serta sejumlah lembaga dan individu lainnya.
Dilansir dari akun facebook MK, Dalam amar putusannya, MK memberikan penafsiran bersyarat (inconstitutionally conditional) terhadap dua pasal utama guna mempertegas fungsi pengawasan anggaran:
Pasal 8 ayat (5): Perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi wajib mendapat persetujuan DPR.
Pasal 14 ayat (1) huruf b: Insentif desa ditegaskan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa demi pembangunan desa yang berkelanjutan.
Lewat putusan ini, MK menekankan bahwa fleksibilitas eksekutif dalam mengelola APBN terutama untuk situasi mendesak tetap diperlukan, namun penggunaannya wajib berada dalam koridor konstitusi serta prinsip checks and balances bersama DPR.


































