Pembakar Hutan Adalah Teroris Ekologi! Usman Husin Dukung Langkah Tegas Prabowo
Majalah Suara Harapan – Anggota DPR RI
Usman Husin memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pengetatan sanksi hukum dan penggolongan tindakan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai kejahatan terorisme ekologi.
Dukungan tersebut disampaikan Usman kepada Suara Harapan pada Rabu, 17 September 2026 melalui pesan WhatsApp.
Menurut Usman, sikap tegas Presiden perlu diapresiasi dan didukung parlemen guna memberikan efek jera yang nyata serta mengatasi kebiasaan berulang para pelaku karhutla, baik individu maupun korporasi, yang berdampak luas pada kerusakan lingkungan dan keselamatan warga.
Saya mendukung penuh arahan Presiden. Karhutla bukan lagi pelanggaran biasa. Daya rusaknya masif, merusak ekosistem, kesehatan, dan mengancam keselamatan masyarakat. Sudah layak dikategorikan sebagai terorisme ekologi, ujar Usman Husin.
Tiga Poin Tegas Prabowo
Presiden Prabowo dalam arahannya mendorong tiga langkah utama:
Pertama, Pelaku karhutla tidak lagi diproses sebagai pelanggaran ringan, melainkan dikategorikan sebagai kejahatan terorisme ekologi karena dampaknya yang luar biasa terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Kedua, Presiden mendorong DPR RI dan kementerian terkait untuk memperberat regulasi nasional serta meminta pemerintah daerah segera mencabut peraturan daerah (perda) yang masih memberi ruang atau celah pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Ketiga, Pemerintah bersama Kapolri dan TNI diperintahkan bertindak all out tanpa kompromi, termasuk mencabut izin usaha dan menjerat pidana korporasi penanggung jawab di balik kebakaran.
Usman menegaskan, DPR RI siap menyambut arahan Presiden dengan mendorong penguatan legislasi agar sanksi pidana dan denda bagi para pembakar hutan dapat ditingkatkan semaksimal mungkin.
Kami di DPR akan kawal. Undang-undang harus diperberat. Jangan ada lagi korporasi yang merasa kebal hukum setelah membakar ribuan hektar hutan, tegas politisi asal NTT tersebut.
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk tidak lagi mempertahankan Perda yang bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan.
Kalau masih ada Perda yang membolehkan bakar lahan, harus segera dicabut. Kita harus satu suara selamatkan paru-paru bangsa, pungkasnya.


































