Majalah Suara Harapan — Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Esthon L. Foenay, M.Si, menegaskan bahwa setiap temuan dari lembaga pengawas negara, termasuk temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, harus ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dinilai penting agar tidak timbul spekulasi di tengah masyarakat.
Esthon menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik serta evaluasi menyeluruh terkait penggunaan fasilitas negara di lembaga pemasyarakatan.
”Tidak boleh ada informasi yang dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Jika terdapat fasilitas yang penggunaannya tidak sesuai aturan, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan pemahaman mengenai fungsi dan peruntukan fasilitas tersebut, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik,” ujar Esthon.
Politisi Gerindra menambahkan bahwa fungsi pengawasan pada dasarnya bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal, hak-hak warga binaan tetap terlindungi, keamanan terjaga, serta seluruh fasilitas negara dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
Lebih lanjut, ia berharap permasalahan yang timbul di Lapas Cibinong dapat dijadikan evaluasi nasional untuk pembenahan sistem pemasyarakatan ke depan.
”Temuan di Cibinong hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan memperbaiki tata kelola pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prinsip utama dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.


































